Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak


Batanghari, Wartapembaruan.co.id
– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Kali ini, laporan resmi masuk ke Satreskrim Polres Batanghari terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 4,3 hektare di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBPP/101/IV/2026/SATRESKRIM BATANG HARI setelah diajukan oleh awak media, Heru Sanjaya, pada 16 April 2026. Ia membawa sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah.

Kasus ini menyeret nama Ssm dan suaminya, Dy, yang diduga terlibat dalam penerbitan dua sertifikat berbeda di atas satu objek lahan. Kedua sertifikat itu masing-masing:

- SHM Nomor 243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas ±2,1 hektare

- SHM Nomor 242 atas nama Mulyani SW seluas ±2,2 hektar

Jika ditotal, luasnya mencapai 4,3 hektare. Namun, hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta berbeda. Dokumen jual beli tahun 1998 hanya mencatat luas lahan sebesar 2,7 hektare.

Selisih luas hampir dua hektare inilah yang menjadi titik krusial dugaan pemalsuan.

Tak hanya soal administrasi, dampak di lapangan sudah dirasakan warga. Sejumlah pemilik lahan mengaku dirugikan, bahkan kehilangan sebagian tanah mereka.

Lubis, warga Pematang Sulur, mengaku lahannya menyusut akibat dugaan penyerobotan. Tanaman sawit miliknya juga disebut mengalami kerusakan. Keluhan serupa disampaikan Zainab, warga Penyengat Olak.

Lebih parah lagi dialami Isngat, warga Desa Serasah. Ia menyebut lahannya tidak hanya dirusak, tetapi juga digali menggunakan alat berat hingga dibuat parit gajah.

“Tanah kami seperti diambil begitu saja. Tanaman dirusak, lahan digali tanpa izin,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan 392 KUHP. Jika terbukti, pelaku terancam sanksi pidana berat.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik mafia tanah akan semakin meluas dan merugikan lebih banyak warga.

“Jangan sampai hukum kalah oleh permainan mafia tanah. Kami butuh kepastian dan perlindungan,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batanghari melalui Satreskrim masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak
  • Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak
  • Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak
  • Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak
  • Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak
  • Diduga Sertifikat “Siluman” di Batanghari, Warga Kehilangan Lahan hingga Tanaman Dirusak