Enam Tronton Ditahan Warga, Dugaan “Uang Jalan” Rp30 Ribu/Mobil Ditolak — Pelanggaran Angkutan Batu Bara Kian Brutal, Nyawa Warga Melayang
Jambi, Waetapembaruan.co.id — Ketegangan antara masyarakat dan pengurus angkutan batu bara kembali memanas. Enam unit truk tronton bermuatan batu bara yang diamankan warga bersama ormas Pemuda Pancasila di Rumah Makan Rindu Wisata, Muaro Jambi, hingga kini masih ditahan. Negosiasi yang dilakukan pihak pengurus—yang disebut-sebut bernama Maknyak—belum membuahkan hasil.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pihak pengurus diduga mencoba “mendinginkan” situasi dengan menawarkan uang sebesar Rp30.000 per mobil setiap kali melintas di wilayah Muaro Jambi. Tawaran tersebut ditujukan kepada warga yang selama ini melakukan penertiban terhadap pelanggaran angkutan batu bara di jalan umum.
Namun, upaya itu ditolak mentah-mentah. Warga bersikukuh bahwa persoalan ini bukan soal kompensasi, melainkan penegakan aturan yang sudah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum.
“Kami tidak butuh uang. Ini soal keselamatan dan hukum. Kalau dibiarkan, korban akan terus berjatuhan,” ujar salah satu warga di lokasi.
Hingga saat ini, keenam truk tersebut masih ditahan masyarakat sambil menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Warga mendesak agar kasus ini tidak lagi diselesaikan secara negosiasi di lapangan, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ironisnya, pelanggaran serupa juga terjadi di wilayah tetangga. Di Provinsi Sumatera Selatan, yang juga telah mengeluarkan larangan serupa melalui peraturan gubernur, sebuah truk tronton batu bara asal Jambi dengan nomor polisi BH 8936 YY mengalami kecelakaan maut di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari yang sama. Insiden tersebut menewaskan seorang warga setempat.
Ketua LSM Gempita Muba, Mauzan, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat serta dugaan keterlibatan “beking” yang selama ini diduga meloloskan angkutan batu bara ilegal di jalan umum.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini sudah menyangkut nyawa manusia. Jangan terus permainkan keselamatan masyarakat demi keuntungan segelintir orang,” tegas Mauzan.
Ia mendesak pemerintah daerah baik di Jambi maupun Sumatera Selatan untuk tidak sekadar mengeluarkan aturan tanpa pengawasan ketat di lapangan.
“Pergub jangan hanya jadi pajangan. Kalau pelanggaran terus dibiarkan, artinya ada pembiaran sistematis. Kami minta tindakan tegas, baik terhadap perusahaan maupun oknum yang menjadi beking,” tambahnya.
Peristiwa ini kembali membuka luka lama: konflik berkepanjangan antara kepentingan bisnis angkutan batu bara dan keselamatan publik. Di tengah aturan yang jelas, praktik di lapangan justru menunjukkan lemahnya penegakan hukum—bahkan terindikasi adanya kompromi.
Sementara aparat belum memberikan keterangan resmi, masyarakat kini menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan di balik layar.
