Geruduk Kejati Jambi, IPAKJ Tuduh Kriminalisasi Kasus Lahan: Desak Hentikan Penyidikan Iskandar
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Ketegangan mencuat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (22/4/2026), saat puluhan massa dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuding adanya kejanggalan serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Afrizal, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Kejati Jambi. Ia menilai perkara yang diproses bukanlah ranah pidana korupsi, melainkan sengketa lahan yang dipaksakan menjadi kasus tipikor.
“Ini bukan korupsi, ini konflik agraria. Tapi dipaksakan masuk ke ranah tipikor. Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Afrizal di hadapan massa aksi.
IPAKJ juga menyoroti langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut mereka, proses tersebut sarat kejanggalan karena diduga tidak memenuhi unsur pidana, bahkan disebut bertentangan dengan pedoman hukum yang berlaku, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung terkait batasan perkara perdata dan pidana.
Lebih jauh, Afrizal melontarkan tudingan keras bahwa lahan yang disengketakan justru merupakan milik keluarga Iskandar, yang disebut sebagai ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Ahmad Abubakar. Ia menilai Pemprov Jambi telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat, lalu menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan warga.
“Ini bentuk ketidakadilan. Rakyat kecil dikriminalisasi, sementara dugaan penyerobotan lahan oleh pihak berkuasa dibiarkan. Kami melihat ini sebagai praktik mafia tanah,” ujarnya.
Massa aksi mendesak Kejati Jambi segera menghentikan proses penyidikan terhadap Iskandar. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak diindahkan.
Tak hanya itu, IPAKJ meminta Komisi Kejaksaan turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan massa aksi.
