Kasus Penyidikan di Polres Pasuruan Kota Disorot Pusat, Bareskrim dan Propam Turun Tangan
Pasuruan, Wartapembaruan.co.id – Dugaan ketidaktertiban dalam penanganan perkara pidana di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, kini memasuki tahap pengawasan di tingkat pusat. Pengaduan masyarakat yang diajukan oleh wartawati Ilmiatunnafia disebut telah ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri tertanggal 27 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengaduan telah melalui proses penelaahan internal, termasuk pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri serta mekanisme kontrol penyidikan di Bareskrim.
Berdasarkan dokumen tersebut, laporan masyarakat yang berkaitan dengan perkara di Polres Pasuruan Kota kini berada dalam penanganan lanjutan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan di lapangan.
Perkara yang menjadi objek pengaduan merujuk pada laporan polisi LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026. Dalam pengaduan tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan, termasuk aspek administrasi dan transparansi penanganan perkara.
Sejumlah poin yang disorot meliputi dugaan ketidaktertiban administrasi penyidikan, lemahnya kontrol internal, serta kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara oleh aparat di tingkat Polres.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ilmiatunnafia menyampaikan apresiasi atas langkah pengawasan dari Mabes Polri. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap administratif.
“Ini bukan sekadar laporan, tetapi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Fakta harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Ia juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, melainkan berujung pada pengungkapan fakta secara menyeluruh serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, keterlibatan lembaga pengawas internal Polri seperti Divpropam, Irwasum, hingga Bareskrim menunjukkan bahwa pengaduan tersebut telah memasuki level pengawasan nasional dalam sistem kontrol internal kepolisian.
Adapun regulasi yang menjadi dasar penanganan pengaduan ini antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam surat Divpropam tersebut juga ditegaskan bahwa dokumen bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut pengawasan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, seiring meningkatnya perhatian terhadap proses penanganan perkara di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dengan masuknya pengawasan dari tingkat pusat, kasus ini menjadi perhatian serius dalam pengujian integritas penegakan hukum, khususnya terkait standar profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur penyidikan di tubuh kepolisian.
(Redho)
