Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Tersangka

 


Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id, Ditetapkanya ARD mantan Gubernur Lampung sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Oleh kejaksaan tinggi Lampung atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.268.760.385.500,, pada Selasa malam (28/4) adalah prestasi luar biasa yang dilakukan Kejati Lampung, namun atas insiden tersebut tidak serta merta ARD akan divonis bersalah.

Pada kaitan perkara tersebut, salah satu praktisi hukum Purnomo Sidiq SH.,MH. Yang juga berprofesi sebagai Advokad, menyebutkan penyidik kejaksaan tinggi Lampung itu tidak mungkin menetapkan seorang tersangka tanpa alat bukti yang cukup, tanpa bukti-bukti pendukung yang cukup, hal ini disesuaikan dengan penyitaan sejumlah aset-aset tersangka ARD (mantan Gubernur Lampung), yang mungkin penyitaan aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan tersangka, ujar Purnomo 

Dan ini adalah salah satu bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu, artinya setiap orang dipndang sama dihadapan hukum dan tidak ada tebang pilih, " equality before the law* sebagaimana termuat dalam undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 27 ayat 1 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya jadi artinya secara normatif tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial jabatan kekayaan atau latar belakang semua orang punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum semua juga punya kewajiban yang sama untuk tunduk pada hukum, Tegas Purnomo 

Kalangan praktisi hukum lainya yang juga berprofesi sebagai Advokad, Haris Munandar, SH, MH mengapresiasi atas tindakan berani kejaksaan tinggi Lampung yang telah menetapkan ARD sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena langkah konkret yang dilakukan, Kejati sudah memilki dua alat bukti yang kuat untuk sebagai dasar penetapan tersangka, ujar Haris saat dihubungi melalui via ponselnya 

" Dan ini merupakan Warning bagi pejabat-pejabat dan mantan pejabat*  dan mulai hari berhati-hati dan mawas diri  terhadap tindak lanjut kelakuan Mereka dimasa lalu dan masa kini, 

Ia menegaskan, saat ini kejaksaan tinggi tidak main-main untuk bertindak yang mencoba melakukan korupsi uang negara. Kata hariis

Sementara Ashari Hermansyah, Ketua umum Masyarakat Transparansi merdeka (MTM)  Provinsi Lampung mengapresiasi atas kinerja yang sudah dilaksanakan, akan tetapi proses penahanan tersebut masih memiliki rentang waktu yang panjang, ujar Ashari kepada media

Ia katakan, ARD Setelah dilakukan penahan selama 20 hari kedepan masih terdapat beberapa proses panjang yang harus dijalankan, mulai agenda persiapan persidangan, ada upaya hukum lanjutan terdakwa maupun jaksa penuntut umum (jpu) dikemudian harinya.

Jika ARD Sebagai terdakwa dipersidangan nanti, memiliki hak sebagai warga negara melakukan pembelaan diri melalui pengacaranya, akan tetapi tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, ujarnya 

Kemudian jika pengadilan menetapkan terdakwa ARD bersalah, ia masih memiliki langkah hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PL).

Memang kami sebagai warga masyarakat Lampung menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut, karena menurut sepengetahuan baru kali ini terjadi Seorang mantan gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebutnya 

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan tinggi sebelumnya telah menetap tiga orang tersangka, dan telah menjalankan proses persidangan dipemgadilan negeri kelas 1 tanjung karang.

Dalam keterangan pers yang dibacakan langsung kepala kejaksaan tinggi Lampung (Kejati), Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap saudara A.R.D. selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung, keriode 2019-2024 di mana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan ekspos atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan ekspos, yaitu telah ditemukan 2 alat bukti tentang terjadinya tiga pidana korupsi dalam penanganan dugaan tiga pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipasi interest 10% pada wilayah kerja offshore South East Sumatra senilai Rp 17.286.000.00 USD yang melibatkan saudara A.R.D. 

sehingga tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara A.R.D. untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka.

demi kepentingan penyidikan selanjutnya terhadap saudara A.R.D. dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 April sampai dengan 17 Mei 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 28 April 2026 

adapun pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor KUHP Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18,.terang Danang (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan  Gubernur Tersangka
  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan  Gubernur Tersangka
  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan  Gubernur Tersangka
  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan  Gubernur Tersangka
  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan  Gubernur Tersangka
  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan  Gubernur Tersangka