Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi


Jakarta, Waetapembaruan.co.id
— Dugaan praktik investasi ilegal di lingkungan Bank Negara Indonesia kembali mencuat. Kali ini, lembaga keuangan mikro Credit Union Paroki Aek Nabara yang bernaung di bawah Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara diduga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk menawarkan produk investasi tidak resmi bernama “BNI Deposito Investment”. Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi hingga 8 persen per tahun.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari Gani Djemat & Partners, dana CU-PAN yang ditempatkan sejak 2018 dalam bentuk deposito berjalan mencapai sekitar Rp28,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22,2 miliar diduga dihimpun melalui 22 bilyet deposito yang belakangan diketahui tidak sah.

Modus yang digunakan dinilai rapi dan terstruktur. Pelaku memanfaatkan fasilitas resmi bank seperti layanan pick-up service untuk mengumpulkan dana, meminta tanda tangan kosong dari pengurus, lalu mengisi sendiri detail transaksi. Untuk menjaga kepercayaan korban, pelaku juga rutin mentransfer dana yang diklaim sebagai bunga deposito.

Tak hanya CU-PAN, sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengan gereja dan individu juga terdampak, dengan estimasi kerugian tambahan sekitar Rp6 miliar. Bahkan, pengurus menemukan indikasi transaksi mencurigakan lain yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.

Kasus ini mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berupaya mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan gagal dilakukan. Pihak bank kemudian memastikan bahwa produk “BNI Deposito Investment” tidak pernah terdaftar sebagai produk resmi.

Perkembangan kasus berlanjut cepat. Pada 6 Maret 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius, termasuk pemalsuan dokumen perbankan dan penyalahgunaan kewenangan. Kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga pada institusi.

Namun, proses penyelesaian memicu polemik. Pihak BNI disebut hanya menawarkan penggantian sekitar Rp7 miliar tanpa membuka secara transparan dasar perhitungan. Bahkan, dana tersebut telah ditransfer secara sepihak ke rekening CU-PAN.

Langkah ini dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip kepercayaan.

“Kerugian ini akibat lemahnya pengawasan internal. Tidak adil jika dibebankan kepada nasabah,” ujar kuasa hukum.

Pihak CU-PAN menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga seluruh kerugian dikembalikan. Mereka juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara transparan dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sektor perbankan nasional, khususnya terkait pengawasan internal dan perlindungan nasabah. Kepercayaan publik kini dipertaruhkan di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi
  • Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi
  • Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi
  • Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi
  • Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi
  • Kepercayaan Dipertaruhkan, BNI Harus Tuntaskan Ganti Rugi