Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Kesehatan/Ketenagakerjaan/BPJS Watch)

OPINI, Wartapembaruan.co.id - Kemarin (Rabu, 15/4/2026) Menteri Sosial (Mensos) memaparkan permasalahan Penerima Bantuan Iuran Program JKN (PBI JKN) di Komisi IX DPR RI. Sampai saat ini persoalan penonaktian 11 juta peserta PBI JKN masih menjadi kontroversi.

Masyarakat yang selama ini bisa mengakses JKN sebagai Peserta PBI JKN namun sejak dinonaktifkan mereka mengalami kendala menggunakan JKN. 

Memang sudah ada yang diaktifkan otomatis yaitu untuk para penyintas penyakit kronis (seperti gagal ginjal, jantung, stroke, dan cancer), namun masih banyak yang berjuang ke Dinas Sosial untuk mengaktivasi kepesertaan PBI JKN-nya.

Pemerintah tidak memberikan proses aktivasi yang mudah sebagai solusi untuk memberikan layanan JKN bagi orang miskin dan tidak mampu, sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN (UU SJSN). 

Ada beberapa hal yang penting untuk dikritisi dari presentasi Pak Mensos. Dari penjelasan Pak Mensos, disampaikan dari 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari 2026 lalu, sebanyak 2.155.655 sudah aktif kembali per 1 April 2026 dengan rincian yaitu 305.864 orang dengan reaktivasi tetap sebagai PBI-JKN, sebanyak 1.418.456 orang beralih ke segmen Penerima Bantuan Pemda (yang iurannya dibayar APBD), 188.705 orang menjadi peserta Mandiri, dan 57.287 orang menjadi peserta dari unsur PNS/TNI/POLRI. 

Dari perincian di atas, ada sebanyak 1.418.456 orang beralih ke segmen Penerima Bantuan Pemda atau PBPU Pemda. Alasan dinonaktifkan dari PBI JKN adalah karena 1.418.456 orang ini tidak masuk Desil 1 sampai 5 lagi. Namun masuk menjadi PBPU Pemda yang iurannya dibayar APBD, yang sebenarnya APBD pun membiayai iuran JKN untuk orang miskin dan tidak mampu, yaitu masyarakat yang masuk Desil 1 sampai 5. Mereka tidak diakui sebagai penghuni Desil 1 – 5 oleh Pemerintah Pusat namun diakui sebagai penghuni Desil 1 – 5 oleh Pemerintah Daerah. Dimana konsistensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menginterpretasikan Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN. 

Ini sebuah kontroversi kebijakan pemutakhiran data, yang memberi kesan kuat ada pelepasan tanggungjawab APBN yang diserahkan kepada APBD. Di tengah kesulitan fiscal APBD karena penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 265 Triliun di APBN 2026, justru APBD diperberat bebannya oleh pelepasan tanggungjawab Pemerintah Pusat tersebut.

Ada 57.287 orang yang sebelumnya peserta PBI JKN (dinonaktifkan) yang sekarang berpindah menjadi peserta JKN dari unsur PNS/TNI/POLRI. Tentunya data ini memperkuat bukti bahwa pendataan dan pemutakhiran data PBI JKN selama ini memang tidak baik kualitasnya, karena masih menerima PPU PNS/TNI/POLRI sebagai peserta PBI JKN. 

Sebenarnya tidak hanya PPU PNS/TNI/POLRI saja yang mengisi PBI JKN tetapi lebih banyak lagi PPU Badan Usaha swasta dan BUMN/D yang menjadi peserta PBI JKN atau PBPU Pemda, dan ini yang belum dilakukan Pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data. Dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, tidak ada yang aktif kembali sebagai peserta PPU Badan Usaha swasta dan BUMN/D, padahal ada banyak pekerja swasta dan BUMN/D yang terdaftar di PBI JKN atau PBPU Pemda. Ini pun salah satu bentuk kontroversi dalam pemutakhiran data.

Tentang 11 juta yang dinonaktifkan tersebut, saya berharap Mensos juga memberikan reaktivasi otomatis kepada Ibu hamil dan Ibu yang habis melahirkan sehingga Ibu dan bayi yang baru lahir benar-benar terlindungi dalam JKN. Dan untuk meningkatkan reaktivasi menjadi peserta Mandiri (per 1 April baru 188.705 orang) seharusnya Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri, yang pernah dijanjikan Pak Muhaimmin Iskandar (Menko PM) bulan Oktober 2025 lalu.

Janji yang belum ditepati ini menjadi kontroversi yang berpotensi melegtimasi ketidakpercayaan masyarakat. Semoga di bulan April ini Perpres ditandatangani, tidak harus ditandatangani di istana negara, di pesawat menuju luar negeri pun bisa dilakukan. 

Dengan dihapuskannya tunggakan iuran maka peserta mandiri bisa aktif lagi membayar iuran bulannya (tanpa tersandera tunggakan lagi), dan meninggalkan kepesertaannya di PBI JKN atau PBPU Pemda, sehingga kekosongan tersebut bisa diisi oleh masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu. Peserta mandiri yang dihapus tunggakan iurannya bila tercatat di PBI JKN atau PBPU Pemda bisa langsung dipindahkan menjadi peserta mandiri. Ini salah satu cara memutakhirkan data secara sistemik. 

Selain masalah reaktivasi di atas, ada hal menarik dan penting untuk dikritisi dalam pemaparan Mensos, yaitu catatan Mensos. Pada point ketiga catatannya Mensos menyatakan “Secara bertahap, pemanfaatan desil akan disesuaikan (PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).”

Sebagai informasi, saat ini anak yang ikut Sekolah Rakyat adalah orangtua yang berada di Desil 1 – 2, penerima Program Keluarga Harapan ada di Desil 1 – 4, penerima Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada di Desil Desil 1 – 4, dan penerima PBI - JKN ada di Desil 1 – 5. 

Dari catatan Pak Mensos tersebut, ke depan Pemerintah ingin menurunkan jumlah penerima PBI JKN yaitu hanya masyarakat di Desil 1 sampai 4, sehingga masyarakat yang masuk Desil 5 menjadi peserta yang dinyatakan mampu. Demikian juga penerima PKH hanya di Desil 1, dan penerima Sembako hanya di Desil 1-2. Pemerintah mau menurunkan anggaran untuk orang miskin, sehingga semakin sedikit orang miskin dan tidak mampu yang mendapat bantuan sosial dan jaminan sosial. 

Catatan Mensos ini menjadi ancaman bagi masyarakat. Di tengah ketidakmampuan Pemerintah memberikan pekerjaan layak bagi Angkatan kerja kita, di tengah kemiskinan yang meluas, penurunan kelas menengah yang terus terjadi, Pemeritah malah berkeinginan menurunkan anggaran untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Alih-alih mensejahterakan masyarakat miskin dan tidak mampu, catatan Pak Mensos akan menuai protes dan kegaduhan di masyarakat, dan menjadi kontroversi. (Azwar)


Jakarta, 16 April 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos
  • Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos
  • Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos
  • Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos
  • Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos
  • Kontroversi Pemutakhiran Data PBI JKN Mensos