LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan


Lingga, Kepri, Wartapembaruan.co.id
— Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI, Encek Taufik, secara tegas menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Desa Tanjung Kelit Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 225.697.000.

Anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Dalam temuan tersebut, sejumlah kegiatan tercatat dalam laporan keuangan, namun diduga kuat tidak pernah direalisasikan di lapangan. Adapun rincian kegiatan yang bermasalah antara lain: ungkapnya encik tofik

Lanjut Pos Kesehatan Desa/Polindes:

Rp 19.100.000

Posyandu: Rp 15.920.000

Penanganan Keadaan Darurat: Rp 16.400.000

Kegiatan Kesenian dan Budaya: Rp 6.750.000

Bantuan Perikanan: Rp 85.320.000

Pendataan dan Profil Desa: Rp 10.100.000

Pengerasan Jalan Lingkungan: Rp 18.012.000

PAUD dan Pendidikan Non Formal: Rp 33.600.000

Total kerugian negara mencapai Rp 225.697.000.

Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Amrullah, perwakilan dari Inspektorat Lingga, yang membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, nilai temuan mencapai Rp 225.697.000. Kegiatan tersebut berada di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, yang dikelola oleh saudara Rasul selaku Sekdes pada Tahun Anggaran 2023,” tegas Amrullah.

Menanggapi hal tersebut, Encek Taufik mendesak Kejaksaan Negeri Lingga untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak Kejari Lingga segera turun ke lapangan, lakukan pengecekan ulang, dan segera tetapkan tersangka. Ini bukan angka kecil, ini uang negara yang dirugikan ratusan juta rupiah!” tegasnya, Sabtu (4/3/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai jalan di tempat. Pasalnya, kasus ini telah ditangani selama kurang lebih tiga bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum.

“Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk mantan Plt Kadis dan perangkat desa. Tapi sampai hari ini, kasus ini seperti mandek di meja. Ada apa dengan penegakan hukum di Lingga?” ujarnya dengan nada keras.

LSM KPK-RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang menyangkut hak masyarakat desa.

“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Kami tidak akan diam. Ini menyangkut keadilan dan kepercayaan publik,” tutup Encek Taufik.

(Mhmmd)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan
  • LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan
  • LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan
  • LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan
  • LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan
  • LSM KPK-RI Soroti Kinerja Kejari Lingga, Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Kelit Mandek 3 Bulan