OKTAN Imam Hasan Tantang Disbunak Tanjab Barat Cabut SK CP/CL: “Tanpa Kesepakatan, Itu Ilegal"
TANJABBARAT, Wartapembaruan.co.id – Konflik agraria di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, kembali memanas. Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan bersama perwakilan masyarakat adat secara terbuka menantang Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mencabut SK CP/CL Nomor 610/Kep.Bup/Disbunak/2023 serta mengeluarkan Desa Badang dari daftar dalam keputusan tersebut, Kamis (23/4/2026).
Pernyataan keras ini disampaikan sebagai respons atas sikap Disbunak yang dinilai tetap memaksakan pelaksanaan CP/CL di tengah belum adanya kesepakatan antara masyarakat adat Desa Badang dan pihak perusahaan, PT DAS.
“Silakan Disbunak cabut SK CP/CL yang dibuat sepihak dan keluarkan Desa Badang. Kalau itu dilakukan, kami melalui LAMJ Badang akan menyampaikan penolakan resmi secara tertulis,” tegas perwakilan masyarakat adat kepada media.
Mereka menegaskan, sejak awal masyarakat Desa Badang telah menyatakan penolakan terhadap skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan. Penolakan itu bahkan sudah disampaikan secara tertulis pada 1 November 2023, sebelum masa HGU PT DAS berakhir pada 31 Desember 2023.
“Dari awal kami sudah menolak. Tapi kenapa sampai sekarang Disbunak tetap memaksa? Ada apa di balik SK CP/CL ini?” ujarnya mempertanyakan.
Menurutnya, pelaksanaan CP/CL tidak bisa dijalankan secara sepihak. Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, di mana penyelesaian konflik harus melalui mekanisme Tim Terpadu yang diketuai kepala daerah.
Saat ini, kata dia, sengketa antara Desa Badang dan PT DAS masih berada dalam penanganan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) di bawah koordinasi Kesbangpol Tanjab Barat dan belum masuk ke tahap teknis Disbunak.
“CP/CL hanya bisa dijalankan kalau sudah ada kesepakatan para pihak. Faktanya, hingga hari ini belum ada kesepakatan. Yang setuju hanya 8 desa, kenapa SK justru memasukkan 9 desa termasuk Badang? Ini patut diduga sebagai tindakan ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Poktan Imam Hasan juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Disbunak. Mereka menilai penerapan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 belum relevan karena syarat utama—kesepakatan para pihak—belum terpenuhi.
Tak hanya itu, LAMJ Badang menegaskan bahwa persoalan tanah ulayat bukan menjadi kewenangan Disbunak, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, proses terkait tanah adat Desa Badang tengah berjalan di BPN sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.
“Ini soal tanah adat, ranahnya BPN, bukan Disbunak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disbunak Tanjab Barat, Ridwan, menyatakan pihak yang menolak CP/CL dipersilakan menyampaikan penolakan secara tertulis dan ditandatangani oleh unsur terkait, mulai dari LAM, kelompok tani, hingga pemerintah desa.
“Kalau memang menolak, silakan buat penolakan tertulis,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ridwan juga menegaskan bahwa program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak berkaitan dengan sengketa tanah adat, melainkan mengacu pada regulasi kementerian melalui Peraturan Menteri Pertanian.
“Kami hanya menjalankan arahan kementerian. Ini bukan soal tanah adat, tapi program sesuai Permentan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Desa Badang tetap menolak, maka program tersebut akan dialihkan ke kelompok tani di delapan desa lain yang telah menyatakan persetujuan.
“Kalau mereka menolak, berarti tidak membutuhkan. Akan kami kembalikan ke kelompok tani delapan desa,” katanya.
Pernyataan Disbunak ini justru memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang menilai pendekatan pemerintah terkesan mengabaikan substansi konflik dan hak ulayat yang masih disengketakan.
Situasi ini menandakan konflik Desa Badang belum menemukan titik terang, bahkan berpotensi semakin melebar jika tidak ditangani melalui mekanisme yang adil, transparan, dan melibatkan seluruh pihak secara setara.
