Pemerintah Tapanuli Tengah Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna LKPJ, Dinilai Langgar Kewajiban Konstitusional
Tapanuli Tengah, Wartapembaruan.co.id — Ketidakhadiran pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menuai sorotan tajam Selasa, 28/04/2026 rapat yang seharusnya menjadi forum penting antara eksekutif dan legislatif itu justru berlangsung tanpa kehadiran unsur pemerintah daerah, memicu kekecewaan dan tanda tanya besar dari berbagai pihak.
Rapat paripurna LKPJ merupakan agenda resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran. Namun, absennya pihak pemerintah dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Sejumlah anggota DPRD menyayangkan sikap tersebut.,mereka menilai ketidakhadiran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ kepada DPRD.
Pasal 71 ayat (2) menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan laporan dan keterangan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diatur bahwa:
LKPJ harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan memberikan rekomendasi atas LKPJ tersebut.
Ketidakhadiran pemerintah dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ berpotensi melanggar substansi aturan tersebut, karena menghambat proses evaluasi yang seharusnya berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Dinilai Cederai Etika Pemerintahan
Selain aspek hukum, sikap ini juga dinilai mencederai etika pemerintahan. LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat melalui wakil rakyat.
Pengamat pemerintahan daerah menilai, absennya pemerintah dalam forum resmi seperti ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip good governance. Jika dibiarkan, hal ini dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
DPRD untuk mengambil langkah tegas, termasuk memanggil kembali pihak pemerintah daerah secara resmi hingga memberikan catatan keras dalam rekomendasi LKPJ.
Dalam rapat peripurma LKPJ di kantor DPRD Tapteng juga di hadiri Forkopimda dari kejaksaan Negeri Sibolga, TNI dan Polri, bahwa DPRD Justru telah menunjukkan kesiapan penuh dalam rapat paripurna LKPJ, jangan sampai di bilang DPRD Tapteng tidak bekerja."ujarnya Rivai
“Ini bukan hal sepele. Ini menyangkut kewajiban konstitusional kepala daerah, DPRD tapteng harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.
Fraksi Partai Gerinda Madayansyah Tambunan dan Dedi Herman Hulu menyampaikan,
Ketidakhadiran Pemerintah Tapanuli Tengah dalam rapat paripurna LKPJ bukan hanya persoalan absensi, tetapi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang serta mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD sebagai lembaga pengawas diharapkan tidak tinggal diam." (M.T)

