Pemerintah Terbitkan Permenaker No 7 Tahun 2026 Tentang Jenis Pekerjaan yang Bisa Dioutsorcing
Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Akhirnya Pemerintah mau mematuhi Pasal 64 UU 6 Tahun 2023 dan Putusan MK No 168 tahun 2023, yang mengamanatkan Pembatasan Jenis Pekerjaan yang bisa dialihdayakan (dioutsourcing atau OS), dengan lahirnya Permenaker No.7 tahun 2026 yang ditandatangani sehari sebelum Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2026.
Pembatasan penting sekali untuk memastikan tidak semua jenis pekerjaan yang bisa dioutsourcing, dan dengan demikian akan ada kepastian hukum bagi pekeja untuk menjadi pekerja di pemberi kerja (User).
Sejak lahirnya UU 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja junto PP 35 tahun 2021, semua jenis pekerjaan bisa dioutsourcing. Secara sosiologis, banyak pelanggaran hak pekerja di sistem kerja outsourcing ini, seperti upah dibayar di bawah UM yg berlaku, hak jaminan sosial pekerja utk seluruh program jaminan sosial ternyata hanya didaftarkan sampai JKK dan JKm, dan sampai JHT, tanpa JP, upah lembur tidak dibayar sesuai ketentuan, hingga tidak didapatkannya Kompensasi PKWT ketika PKWT jatuh tempo (biasanya pekerja OS diperhadapkan pada pilihan PKWT diperpanjang atau mendapatkan kompensasi PKWT, dan umumnya pekerja memilih PKWT diperpanjang dengan tidak menuntut haknya atas kompensasi PKWT), dsb.
Dengan hadirnya Pasal 64 UU 6/2023 dan Putusan MK 168/2023 seharusnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di OS itu dilakukan sejak 2023, namun Pemerintah cq. Kemnaker abai sehingga seluruh pekerjaan bisa di-OS-kan terus.
Ketidakpatuhan Menteri Tenaga Kerja selama 3 tahun ini terhadap Pasal 64 UU 6 tahun 2023 terus dibiarkan Presiden Jokowi dan berlanjut di Presiden Prabowo. Ini sebuah perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja karena dibiarkan di OS kan untuk seluruh jenis pekerjaan.
Tidak berhenti di sana, lahirnya Pasal 10 ayat b juga memperpanjang pembatasan paling lama 2 tahun sejak Permenaker 7 tahun 2026 diundangkan.
Lebih lengkap isinya seperti ini :
Jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
Pasal 10 ayat b memperpanjang ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh Pemerintah cq Kemnaker sehingga akan memperpanjang ketidakpastian kerja bagi pekerja OS. Seharusnya Pasal 10 ayat b bisa tegas untuk memberikan pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di OS.
Saya awalnya berharap Pembatasan Jenis Pekerjaan yg diOS-kan sesuai dengan Permenaker 19 tahun 2012, yaitu hanya 5 jenis pekerjaan. Namun Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 ini menambah satu klausula yaitu Layanan Penunjang Operasional.
Layanan Penunjang Operasional membuka intepretasi luas ttg jenis pekerjaan yg bisa diOS. Akan terjadi multiintepretasi terhadap pasal 3 ayat 2e ini, yang justru akan membuka ruang lebar untuk menggunakan OS pada jenis pekerjaan seperti saat ini.
Jadi ada celah baru utk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yg bisa diOS dengan adanya Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7 tahun 2026.
Seharusnya kehadiran Permenaker 7 tahun 2026 memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pemanfaatan, bukan malah membuat ketidakpastian dalam perlindungan pekerja. (Azwar)
