Pengamat Ketenagakerjaan Apresiasi Hadirnya UU PPRT
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengapresiasi hadirnya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 22 tahun dibahas. Ia meyebut paling tidak sudah ada hukum positif yang khusus mengatur Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Namun, menurut Timboel, bila membaca pasal per pasal, UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT karena seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian.
"Tidak ada aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian," ujar Timboel, Rabu (22/4/2026).
Timboel menjelaskan, posisi PRT dan Majikan dalam perjanjian atau kesepakatan tidak equal sehingga daya tawar PRT rendah. Tidak equal ini dikontribusi oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT lebih banyak dari permintaan kerja dari majikan. Lalu pengetahuan majikan lebih baik dibandingkan PRT yang akan juga mempengaruhi isi perjanjian kerja atau kesepakatan.
"Seharusnya UU mengatur hak normatif, dan bila lebih nilainya bisa diatur dengan perjanjian atau kesepakatan," jelas Timboel.
Pasal 16 yang mengatur jamsos kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak memberikan kepastian hukum buat PRT.
Pasal 16 ayat 1 mengamanatkan PRT sebagai peserta PBI JKN yang iurannya dibayar pemerintah, namun Pasal 16 ayat 2 mengatur JKN bagi PRT yang iurannya dibayar pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada.
Dan ini juga terjadi di pasal 16 ayat 3 tentang kepesertaan Jamsos ketenagakerjaan yang iurannya dibayar Pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Kalau majikan tidak mau memasukan dalam perjanjian maka PRT tidak terlindungi di jamsos naker (program JKK dan JKm) dan tidak ada sanksi bagi majikan.
Ini bentuk ketidakpastian hukum bagi PRT, sehingga akan banyak PRT yang tidak terlindungi dalam jaminan sosial.
Seharusnya PRT diikutkan di JKN, JKK dan JKm dengan skema PBI yaitu iurannya dibayar pemerintah pusat atau daerah.
Dengan ketidakpastian upah untuk memenuhi kehidupan yang layak karena upah didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan (dan ini masuk kategori miskin dan tidak mampu), maka seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah (pusat atau daerah) dengan skema PBI.
Secara umum, masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT.
Perselisihan PRT dan majikan juga memiliki ketidakpastian karena mediator memiliki kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, namun bagaimana mekanisme eksekusinya.
Ke depan, salah satu skema perlindungan PRT yang moderat adalah adanya peran riil pemerintah untuk mensejahterakan PRT seperti pembayaran iuran JKN JKK dan JKm, dan ke depannya untuk JHT ditanggung Pemerintah pusat atau daerah. Diberikannya BLT, dsb.
Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme "liberal" yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yang diatur di UU PRT ini. (Azwar)
