Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Terungkap 6 Bulan Kemudian: Kelalaian atau Ada yang Disembunyikan?
Jambii, Wartapembaruan.co.id – Kasus besar pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan semata soal barang bukti fantastis, melainkan kaburnya salah satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan alias Alung, dari ruang penyidikan yang disebut-sebut memiliki pengamanan super ketat.
Fakta mencengangkan, pelarian tersebut baru terungkap ke publik enam bulan kemudian—setelah kasus ini mulai ramai diberitakan dan viral di media. Transparansi pun dipertanyakan.
Dalam pengungkapan awal di wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan, aparat berhasil menangkap tiga pelaku. Namun, saat proses hukum berjalan, hanya dua tersangka yang disidangkan dan telah divonis. Sementara Alung, justru menghilang tanpa jejak dan kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menyebutkan bahwa Alung melarikan diri dengan cara keluar melalui jendela ruang penyidikan, meski dalam kondisi tangan terikat borgol kabel ties.
Penjelasan ini justru memantik tanda tanya besar.
Bagaimana mungkin seorang tersangka kasus narkotika skala besar, dengan pengamanan berlapis, bisa kabur hanya melalui jendela? Apalagi dalam kondisi terborgol. Publik menilai skenario tersebut sulit diterima logika.
Lebih jauh, dua penyidik yang bertugas saat kejadian telah menjalani pemeriksaan dan sidang etik. Sanksi yang dijatuhkan pun dinilai ringan—hanya berupa demosi selama dua tahun dan permintaan maaf.
“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Ini kasus besar, barang bukti puluhan kilogram, tapi tersangka bisa hilang begitu saja. Sanksinya pun terkesan administratif,” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan lain terletak pada waktu pengumuman. Mengapa peristiwa serius ini baru disampaikan ke publik setelah setengah tahun berlalu? Apakah ada upaya menutup-nutupi? Atau memang pengawasan internal yang lemah?
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji.
Jika benar ini murni kelalaian, maka itu menunjukkan lemahnya sistem pengamanan terhadap tahanan kasus berat. Namun jika ada unsur kesengajaan, maka persoalannya jauh lebih serius—menyentuh integritas aparat penegak hukum itu sendiri.
Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada keberadaan Alung yang masih buron, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas Polda Jambi dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik kaburnya tersangka kelas kakap tersebut.
Kasus ini belum selesai. Dan pertanyaan publik masih menggantung:
Siapa yang benar-benar lalai, dan siapa yang diuntungkan?

