Umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara Kembali Demo BNI, Tuntut Pengembalian Dana Rp28 Miliar
Rantau Prapat, Wartapembaruan.co.id — Umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat, Rabu (15/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penggelapan dana umat yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengembalian dana yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar. Selain itu, mereka juga mendesak adanya pertanggungjawaban dari pihak BNI terkait dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan internal perbankan.
Frater Paroki, Fritz Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kesalahan individu.
“Ini bukan sekadar ulah oknum. Ada persoalan sistemik yang membuat praktik ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan internal telah berdampak besar terhadap umat yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kecil. Dana tersebut selama ini dikelola melalui Credit Union paroki sebagai penopang ekonomi warga.
“Kami hanya menuntut hak kami. Dana itu bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kehidupan, pendidikan anak-anak, dan masa depan umat,” tambahnya.
Minta Pertanggungjawaban Institusi
Kuasa hukum umat dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut pencopotan direksi BNI, melainkan meminta pertanggungjawaban secara institusional.
“Kami tidak menuntut direksi mundur. Yang kami minta adalah pertanggungjawaban BNI sebagai lembaga. Ini bukan soal pribadi, tetapi atas nama institusi,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, umat telah menjadi nasabah aktif BNI sejak 2014. Pada 2019, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menawarkan produk yang disebut sebagai “deposito investment” dengan imbal hasil lebih tinggi dari produk perbankan pada umumnya.
Dalam praktiknya, nasabah diminta menandatangani formulir tanpa pengisian data lengkap dan tanpa kehadiran langsung di bank. Mereka kemudian menerima bilyet sebagai bukti penempatan dana.
Sejak 2019 hingga awal 2026, dana terus ditempatkan dan bunga dibayarkan secara rutin. Namun, kejanggalan mulai terungkap saat proses pencairan dana pada akhir 2025 hingga Februari 2026.
Pihak BNI kemudian menyatakan bahwa produk tersebut bukan merupakan produk resmi bank. Sementara itu, kepala kantor kas yang diduga menawarkan produk tersebut diketahui telah mengundurkan diri.
Dari hasil pemeriksaan rekening koran, ditemukan adanya pengurangan saldo mencapai Rp28,05 miliar melalui sejumlah transaksi yang diduga tidak sah.
Pengawasan Internal Disorot
Umat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi, seperti tidak adanya verifikasi langsung kepada nasabah, tidak adanya notifikasi SMS banking, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Selain itu, terdapat pula transaksi bernilai besar yang melampaui batas kewenangan, namun tetap dapat diproses tanpa pengawasan ketat dari kantor cabang.
Hingga saat ini, pihak BNI dinilai belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait mekanisme serta legalitas transaksi tersebut.
Dalam aksi itu juga terungkap bahwa pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat tidak berada di tempat karena tengah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kepercayaan Publik Terguncang
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar, tetapi juga mengguncang kepercayaan umat terhadap institusi keuangan.
Umat berharap adanya langkah konkret dan transparan dari pihak BNI untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga aktivitas gereja, pelayanan sosial, serta kehidupan ekonomi warga dapat kembali berjalan normal.
