Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
- PT HK SIS kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas angkutan material batu split milik perusahaan tersebut diduga menggunakan truk tronton bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintasi Jalan Nes, tepatnya di Desa Muaro Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (23/05/2026).

Ironisnya, jalan tersebut baru saja diperbaiki. Namun kini kondisi aspal kembali rusak parah dan dipenuhi lubang di sejumlah titik akibat lalu lalang kendaraan berat bertonase tinggi.

Berdasarkan informasi warga setempat yang juga menjadi narasumber awak media, truk-truk pengangkut batu split milik perusahaan itu diduga rutin melintas dengan beban jauh di atas kapasitas jalan kabupaten. Awak media kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi perusahaan penerima material ready mix di kawasan Jalan Nes.


Dari hasil penelusuran di lapangan, salah seorang pekerja perusahaan mengakui bahwa muatan batu split yang dibawa truk tronton mencapai sekitar 35 ton. Angka tersebut dinilai sangat membebani struktur Jalan Nes yang berstatus jalan kabupaten kelas III.

Sesuai ketentuan, jalan kelas III hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Sementara truk tronton sumbu tiga dengan muatan puluhan ton jelas melampaui kemampuan daya dukung jalan.

Kepala Plant PT HK SIS, Agus Setiawan, saat dimintai keterangan mengatakan pihak perusahaan siap bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang berlubang akibat aktivitas kendaraan material tersebut.

Namun pernyataan itu dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa kendaraan ODOL masih bebas melintas tanpa pengawasan tegas dari instansi terkait.

“Kalau truk tronton sumbu tiga terus dibiarkan melintas di Jalan Nes dengan tonase berlebih dan perusahaan tidak mengindahkan keluhan masyarakat, maka persoalan ini akan terus dikawal hingga dilaporkan ke pihak terkait,” tegas awak media dalam investigasinya.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur batas muatan kendaraan sesuai kelas jalan.

Jika terbukti melanggar aturan ODOL, pelaku usaha maupun pengemudi kendaraan terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III
  • Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III
  • Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III
  • Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III
  • Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III
  • Angkutan Material Diduga ODOL Milik PT HK SIS Hancurkan Jalan Nes, Muatan Capai 35 Ton di Jalan Kelas III