ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan

Ilustrasi layanan perbankan kecewakan nasabah - foto AI

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
  - Keluhan nasabah terhadap prosedur pengurusan kartu ATM perusahaan yang tertelan mesin ATM kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang dialami Direktur Utama PT Askara Himeka Yandra, Dar Edi Yoga, usai kartu ATM perusahaannya tertelan mesin ATM Bank Mandiri di kawasan Harapan Indah, menuai sorotan terkait kualitas pelayanan dan konsistensi informasi kepada nasabah.

Peristiwa tersebut bermula ketika Dar Edi Yoga menghubungi layanan customer service Bank Mandiri dan memperoleh informasi bahwa pengurusan cukup dilakukan dengan membawa KTP serta buku tabungan perusahaan. Namun saat mendatangi kantor cabang, pihak bank justru meminta tambahan dokumen berupa surat resmi perusahaan dan akta perusahaan terbaru.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati layanan publik, Anrico Pasaribu, menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan semata administrasi perusahaan, melainkan ketidakselarasan informasi antara layanan customer service dengan petugas di lapangan.

“Dalam pelayanan publik, khususnya sektor perbankan, konsistensi informasi merupakan hal mendasar. Nasabah tidak boleh dibingungkan oleh perbedaan penjelasan antara call center dan kantor cabang. Apalagi persoalan awal terjadi akibat gangguan atau kendala pada mesin ATM milik bank sendiri,” ujar Anrico Pasaribu di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian prosedur kepada nasabah, terlebih bagi rekening perusahaan yang sering kali berkaitan dengan operasional bisnis dan transaksi penting.

Anrico menegaskan bahwa pelayanan yang berbelit dapat menimbulkan kerugian tidak hanya secara administratif, tetapi juga berdampak pada aktivitas usaha nasabah.

“Ketika rekening perusahaan terkendala, dampaknya bisa luas terhadap operasional bisnis. Karena itu, bank harus memastikan adanya standar pelayanan yang jelas, seragam, cepat, dan tidak berubah-ubah,” katanya.

Ia juga mendorong seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperkuat sistem informasi layanan serta meningkatkan kualitas koordinasi internal agar masyarakat tidak menjadi korban miskomunikasi prosedural.

Selain itu, Anrico meminta agar setiap bank memiliki mekanisme penanganan darurat yang lebih humanis terhadap kasus-kasus seperti ATM tertelan, gangguan transaksi, maupun kendala sistem digital lainnya.

“Nasabah datang ke bank bukan untuk dipersulit, tetapi mencari solusi. Kepercayaan publik terhadap industri perbankan harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kenyamanan nasabah,” tutupnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan
  • ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan
  • ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan
  • ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan
  • ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan
  • ATM Perusahaan Tertelan, Pemerhati Layanan Publik Soroti Konsistensi Pelayanan Perbankan