Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"


BALIKPAPAN, Wartapembaruan.co.id
— Nama Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, disebut dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Catur Adi Prianto, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 21 Mei 2026.

Nama Yunus disinggung terkait PT Malang Indah Perkasa, perusahaan yang ikut disebut dalam dakwaan jaksa mengenai dugaan aliran dana narkotika.

Dalam nota pembelaannya, Catur menyatakan Yunus Nusi pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. 

Menurut dia, hal itu menjadi alasan untuk membantah tudingan bahwa PT Malang Indah Perkasa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bisnis narkotika.

“Tidak masuk akal seorang tokoh nasional yang bertanggung jawab mau bergabung dalam perusahaan yang terafiliasi narkoba,” ujar Catur di hadapan majelis hakim.

Sidang pledoi digelar di Ruang Sidang Tirta dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi.

Catur hadir mengenakan seragam tahanan biru Lapas Balikpapan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain menyinggung nama Sekjen PSSI, mantan Direktur Persiba Balikpapan itu juga membantah seluruh dakwaan jaksa terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika maupun TPPU. 

Ia menegaskan tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan dari dirinya.

“Tidak ada satu gram pun narkotika yang disita dari diri saya,” kata Catur.

Eks analis narkoba Polda Kalimantan Timur itu juga menyebut tidak ada rekaman komunikasi maupun aliran dana hasil narkotika yang masuk ke rekening pribadinya. 

Menurut dia, sejumlah keterangan saksi dalam persidangan hanya berdasarkan cerita pihak lain dan tidak didukung bukti langsung.

Catur bahkan mengutip keterangan salah satu penyidik Bareskrim Polri yang disebut tidak dapat memastikan dirinya sebagai pemilik barang narkotika.

“Saya nggak bisa bilang Catur penjual atau pembeli barang, nggak,” ujar Catur menirukan keterangan penyidik dalam persidangan.

Dalam pledoinya, Catur turut membantah tuduhan bahwa PT Malang Indah Perkasa merupakan perusahaan cangkang untuk menampung dana hasil tindak pidana. 

Ia menyebut perusahaan itu memiliki kegiatan usaha yang nyata dan legal.

Menurut dia, PT Malang Indah Perkasa pernah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari BRI serta memiliki kontrak resmi dengan PT Telkom untuk pembangunan fasilitas olahraga di Balikpapan.

“PT Malang Indah Perkasa bukan perusahaan fiktif,” tegasnya.

Catur juga membantah dirinya disebut sebagai bandar maupun pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Balikpapan.

Ia mengakui pernah mendatangi lapas untuk menemui Arnop dan Eko Setiawan, namun menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut dirinya sebagai bos narkotika.

“Saya mengakui bahwa saya salah karena datang ke lapas untuk menemui Arnop dan Eko Setiawan. Itu keputusan yang tidak bijak dan saya menyesalinya. Namun antara datang sekali menemui seseorang di lapas dengan menjadi bos pengendali jaringan narkoba senilai miliaran rupiah, ada jurang pemisah yang sangat jauh,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan dirinya bukan bandar narkoba sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Saya bukan bandar narkoba. Saya bukan pengendali. Saya bukan bos yang ada di dalam Lapas Balikpapan,” kata Catur.

Dalam bagian lain pledoinya, Catur juga menyinggung perbandingan hukuman yang diterimanya dengan terpidana Bom Bali, Umar Patek. 

Ia menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya tidak sebanding dengan minimnya bukti materiil yang dihadirkan di persidangan.

“Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara saya yang tidak memiliki satu pun bukti fisik keterlibatan dalam kejahatan narkotika dihukum seumur hidup. Saya serahkan kepada nurani Yang Mulia untuk menilai apakah ini adalah keadilan,” ucapnya.

Menutup pledoi, Catur meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. 

Ia berharap perkara TPPU tersebut dapat menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali atas vonis seumur hidup dalam kasus narkotika sebelumnya.

“Saya yakin dan percaya, keadilan masih ada di negeri ini,” tuturnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Catur menyatakan unsur TPPU yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara materiil dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Usai pembacaan pledoi, jaksa penuntut umum Rifai Faisal menyatakan akan mengajukan replik secara tertulis pada sidang lanjutan.

“Tanggapan (replik) tertulis, Yang Mulia,” kata Rifai.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. ***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"
  • Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"
  • Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"
  • Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"
  • Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"
  • Catur Seret Nama Sekjen PSSI dalam Sidang TPPU: "Tak Masuk Akal Terafiliasi Narkoba"