Mahasiswi UNJA Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata di Mayang Mangurai, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
Kota Jambi, Waetapembaruan.co.id — Keberanian seorang mahasiswi muda berhasil menggagalkan aksi perampokan disertai penodongan senjata tajam yang terjadi di RT 03, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.
Mahasiswi tersebut diketahui bernama Destianti Chairunnisa (18), warga RT 03 Mayang Mangurai yang saat itu baru pulang berbelanja.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Nurba'ida (58), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Multatuli RT 03, Kelurahan Mayang Mangurai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi nekat itu dilakukan oleh pria bernama Hasbulalah. Pelaku diduga melakukan perampokan sambil menodongkan senjata tajam kepada korban sebelum akhirnya panik dan melarikan diri.
Saat kejadian, Destianti yang melintas mendengar korban berteriak histeris meminta tolong sambil meneriakkan kata “rampok”. Tanpa berpikir panjang, mahasiswi UNJA tersebut langsung bereaksi dan melihat seorang pria berlari meninggalkan lokasi.
Dengan penuh keberanian, Destianti kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor ke arah kawasan Arizona Simpang Mayang. Sepanjang pengejaran, ia terus berteriak “rampok” hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Teriakan itu membuat warga spontan ikut melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di lorong kawasan Arizona setelah dikepung massa yang mulai emosi.
Situasi sempat memanas karena warga yang geram nyaris menghakimi pelaku di lokasi. Aparat kepolisian bersama Babinsa yang datang ke tempat kejadian disebut kewalahan menenangkan massa dan mengamankan tersangka dari amukan warga.
Aksi cepat dan keberanian Destianti pun menjadi sorotan warga. Di tengah situasi berbahaya dan ancaman senjata tajam, mahasiswi muda itu memilih bertindak untuk membantu korban hingga pelaku berhasil ditangkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

