Pasanga Suami Istri Pelaku Penganiayaan Anak di Hukum Masing masing Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Jakarta Timur, Kamis, Wartapembaruan.co.id - Menjatuhkan hukuman terhadap pasutri Oktaviani Safitri ibu kandung dan ayah tiri Wawan Kurniawan masing masing dua tahun enam bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan dalam amar putusan menyatakan pasangan suami istri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengalami trauma.
Sebelumnya Jpu, Tutur Sagala dalam tuntutan menghukum kedua terdakwa masing masing Tiga tahun penjara. menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuakan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Perkara kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Timur. Seorang ibu dan ayah tiri didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman.
Kedua terdakwa, yakni Oktaviani Safitri alias Mamah (26) dan Wawan Kurniawan alias Ayah (32). Keduanya diketahui bekerja sebagai pengamen dan tinggal di kawasan Jalan Kramat Asem Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan kekerasan terjadi pada 11 November 2025 dan 25 November 2025 di rumah tempat para terdakwa tinggal bersama korban, Muhamad Satria, anak kandung Oktaviani yang lahir pada 14 Agustus 2019.
Jaksa menguraikan, pada 11 November 2025, Oktaviani diduga mencubit paha dan menggigit tangan korban karena anak tersebut rewel meminta jajan. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga disebut memukul pipi korban dengan tangan serta memukul kedua kaki korban menggunakan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau hingga korban menangis kesakitan.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya, sehingga Oktaviani kembali memukul kaki kiri anak tersebut menggunakan tongkat pijat.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Wawan Kurniawan yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban menggunakan alat yang sama setelah menanyakan kejadian yang membuat anak tersebut terus menangis.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga mendengar tangisan korban yang berulang kali terjadi. Seorang warga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua RT setempat.
Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban memar. Karena penjelasan yang diberikan tidak meyakinkan, pihak warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Para terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.
Pemeriksaan medis menemukan memar pada wajah, luka pada pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta sejumlah bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung, hingga kaki. Selain itu, kondisi korban juga tercatat mengalami gizi buruk
