Polda Jambi Diminta Bertindak, Kantor PT Sinar Solusi Tel Masih Aktif di Tengah Dugaan Pinjol Ilegal
J
ambi, Wartapembaruan.co.id - Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar tanggal 24/04/26 oleh organisasi masyarakat sipil terkait dugaan aktivitas pinjaman online ilegal di Kota Jambi, Dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, organisasi Masyarakat tersebut menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Polda Jambi dengan tuntutan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik pinjaman online ilegal yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Pakuan Baru, Jambi Selatan, namun aksi "Gagal" dilaksanakan karena sesuatu hal
Nama perusahaan yang disorot dalam surat tersebut adalah ptsinarsolusitel.com. yang hingga kini aktivitas kantornya masih terlihat berjalan normal. Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut tercatat sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Jambi.
Dalam surat aksi, meminta Polda Jambi tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka juga mendesak adanya audit dan investigasi terhadap legalitas operasional perusahaan serta dugaan penyalahgunaan data konsumen.
Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan tersebut, kantor operasional perusahaan yang berada di kawasan Jambi Selatan masih tampak aktif beroperasi. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang telemarketing dan penagihan tersebut. Di situs resminya, perusahaan mengklaim bergerak di bidang jasa audit, telemarketing, dan penagihan sejak tahun 2022.
Selain itu, sejumlah platform lowongan kerja juga masih menampilkan perekrutan tenaga telemarketing dan admin penagihan atas nama perusahaan tersebut di wilayah Jambi Selatan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk memastikan apakah operasional perusahaan tersebut benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang disuarakan dalam rencana aksi tersebut.
Apabila dugaan praktik pinjaman online ilegal benar adanya, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat dan potensi tindak pidana yang dapat merugikan warga. Publik berharap aparat tidak “pejam mata” terhadap keresahan yang mulai meluas di tengah masyarakat Jambi.
