DPP LPKAN Indonesia Soroti Dampak PP 20/2026 terhadap UMKM, Serukan Dialog Keadilan Fiskal
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Anggaran Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui siaran pers yang disampaikan pada Selasa (2/6/2026), DPP LPKAN Indonesia menilai perubahan regulasi tersebut perlu dikawal secara serius agar tetap mencerminkan prinsip keadilan fiskal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim, mengatakan pihaknya memahami tantangan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal negara di tengah dinamika ekonomi global. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan juga harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Menurut DPP LPKAN, berdasarkan perbandingan antara PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat tiga perubahan utama yang dinilai berpotensi menambah beban bagi UMKM.
Perubahan pertama adalah dikeluarkannya badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Jika sebelumnya kedua bentuk usaha tersebut masih dapat memanfaatkan tarif final sepanjang memenuhi batas omzet yang ditentukan, kini mereka diwajibkan menggunakan skema tarif normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
Kedua, perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen sebagaimana sebelumnya. Dengan ketentuan baru tersebut, PT baru diwajibkan mengikuti tarif normal sejak awal operasional.
Ketiga, PP 20/2026 juga mengatur mekanisme penggabungan omzet keluarga melalui ketentuan anti-fragmentasi usaha. Dalam aturan tersebut, omzet wajib pajak orang pribadi dapat digabungkan dengan omzet Perseroan Perorangan milik suami, istri, maupun anak yang belum dewasa untuk menentukan batas fasilitas perpajakan yang berlaku.
DPP LPKAN menilai ketiga perubahan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Meski demikian, organisasi tersebut juga mengapresiasi sejumlah ketentuan baru yang dinilai positif. Salah satunya adalah hadirnya Pasal 20A dalam PP 20/2026 yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap maupun gratifikasi tidak dapat dijadikan sebagai biaya fiskal yang mengurangi penghasilan kena pajak.
“Ketentuan ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dan standar kepatuhan internasional,” ujar Husin.
Dalam keterangannya, Husin menegaskan bahwa DPP LPKAN tidak menolak pajak sebagai instrumen pembangunan negara. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini menuntut adanya keseimbangan antara kebutuhan negara menjaga penerimaan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi.
“Pajak adalah napas negara. Namun dalam situasi ketika rupiah mengalami tekanan, masyarakat juga menghadapi kenaikan biaya hidup dan biaya usaha. Pemerintah berjuang menjaga APBN, sementara rakyat berjuang menjaga dapur. Keduanya sama-sama membutuhkan perhatian,” katanya.
Sebagai bentuk masukan konstruktif, DPP LPKAN Indonesia mengusulkan empat langkah kepada pemerintah. Pertama, memberikan masa transisi yang lebih panjang serta pendampingan khusus bagi pelaku usaha yang terdampak perubahan regulasi. Kedua, memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar dan menutup kebocoran penerimaan negara. Ketiga, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara agar masyarakat memahami manfaat pajak yang dibayarkan. Keempat, menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, dan pangan pokok.
DPP LPKAN Indonesia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk UMKM, buruh, dan petani, sebelum kebijakan perpajakan diterapkan secara menyeluruh.
“Rupiah kuat, rakyat sejahtera. Kami siap menjadi mitra pengawas yang konstruktif dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Husin Salim.Pilihan Judul Berita:
