DPRD Apresiasi Pemda Lampung Berikan Keringan PKB
Bandar Lampung,
wartapembaruan.co.id –Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, terhadap
Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan mampu
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat keuangan daerah, serta mendukung
percepatan pembangunan di Provinsi Lampung, dalam hal ini Anggota Komisi III
DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, S.H., M.H.,menyampaikan apresiasi atas
kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) Lampung melalui Program Keringanan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam
meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak sekaligus memperkuat
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut dinilai
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui berbagai kemudahan, di
antaranya penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak
kendaraan, pemberian insentif bagi wajib pajak yang selama ini tertib melakukan
pembayaran tepat waktu, serta kemudahan bagi masyarakat yang melakukan proses
balik nama maupun mutasi kendaraan ke Provinsi Lampung. Program keringanan
pajak tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Hal tersebut
disampaikan Diah Dharma Yanti pada Kamis (25/6/2026).
Diah menilai
kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada
masyarakat sekaligus upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui
pendekatan yang lebih adaptif dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya,
peningkatan penerimaan daerah perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan
kemudahan akses layanan kepada masyarakat agar tercipta keseimbangan antara
optimalisasi pendapatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Program
keringanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam
memenuhi kewajiban perpajakan. Pada saat yang sama, penerimaan yang diperoleh
daerah nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan
infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Diah
Diketahui
berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, masih terdapat sekitar 751 ribu kendaraan
yang tercatat menunggak pajak. Melalui program tersebut, potensi penerimaan
yang selama ini belum optimal diharapkan dapat kembali dihimpun untuk mendukung
pembangunan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
DPRD
Provinsi Lampung juga menilai kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan
karena tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan
kewajibannya, tetapi juga menghadirkan bentuk penghargaan kepada wajib pajak
yang selama ini patuh.
kemudian
Diah menekankan pentingnya pelaksanaan program yang efektif, transparan, dan
dapat dijangkau oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Sosialisasi yang masif serta peningkatan kualitas pelayanan Samsat menjadi
bagian penting agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan memberikan
dampak nyata.
Sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Lampung akan terus
mengawal implementasi program tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, tepat
sasaran, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.(“”)
