Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat


Batanghar, Warrapembaruan.co.id
– Dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali mencuat dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari, Jumat (12/6/2026).

Insiden bermula ketika wartawan yang telah mengikuti prosedur resmi Pengadilan Negeri Batang Hari, mulai dari mengisi buku tamu hingga berkoordinasi dengan bagian Humas, melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Namun, seorang oknum hakim yang memimpin kegiatan tersebut tiba-tiba melarang pengambilan gambar maupun video.

Merasa keberatan atas larangan tersebut, wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan itu. Oknum hakim menjawab bahwa setiap pihak harus menghormati jalannya persidangan dan larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pengadilan Negeri.

"Sebelum sidang dimulai kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, berkoordinasi dengan Humas dan masuk ke lokasi sidang. Namun saat mengambil gambar sebelum agenda dibacakan, kami justru ditegur dan dilarang," ujar wartawan yang hadir di lokasi.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, oknum hakim yang sama juga disebut kerap membatasi aktivitas peliputan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.


Secara hukum, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, pelaksanaan peliputan di lingkungan pengadilan tetap harus memperhatikan tata tertib persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, publik berharap adanya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Batang Hari terkait batasan dan dasar hukum pelarangan dokumentasi yang dilakukan terhadap awak media dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut.

Di sisi lain, agenda sidang hari itu berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Serasah yang kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Gugatan perdata diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani terhadap para tergugat yakni Isngat, Jainab, Tambunan Lubis, dan Rabai, dengan BPN Batang Hari turut menjadi pihak tergugat.

Menurut kuasa hukum para tergugat, Adefitra Setiyadi, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1998 seluas 2,7 hektare yang disertai dokumen jual beli. Namun, pada tahun 2008 luas lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga berubah menjadi sekitar 4,3 hektare dan kemudian terbit dalam bentuk dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perbedaan luasan tersebut kini menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Selain gugatan perdata, muncul pula dugaan tindak pidana berupa penyerobotan lahan, perusakan, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan.

Apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara dugaan perusakan dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, dan apabila ditemukan unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penegak hukum dapat menelusuri penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Publik kini menaruh perhatian terhadap dua persoalan sekaligus, yakni transparansi proses persidangan serta pengungkapan dugaan mafia tanah yang disebut-sebut berada di balik sengketa lahan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat
  • Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat
  • Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat
  • Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat
  • Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat
  • Kembali Terjadi Oknum Hakim PN Batanghari Diduga Hambat Tugas Jurnalis Saat Sidang Pemeriksaan Setempat