KI Pusat Tunjuk Gede Narayana Gantikan Arya Sandhiyudha sebagai Wakil Ketua
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026.
Sebagai langkah cepat untuk menjaga kinerja lembaga, KI Pusat telah menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KI Pusat yang baru untuk tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Pengunduran diri tersebut telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Donny, Rabu (3/06).
Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik, KI Pusat langsung bergerak cepat.
Melalui Rapat Pleno Komisioner, ditetapkanlah Gede Narayana, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022–2026 untuk mengemban tugas baru sebagai Wakil Ketua KI Pusat RI Tahun 2026.
Langkah penyegaran struktur ini dilakukan guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi KI Pusat, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
KI Pusat menegaskan bahwa pengunduran diri salah satu anggotanya ini sama sekali tidak memengaruhi independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas lembaga.
Seluruh program strategis dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk:
Proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Penguatan keterbukaan informasi.
Pengawasan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
KI Pusat mengajak seluruh badan publik, masyarakat, media massa, dan para pemangku kepentingan untuk terus konsisten mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Hal ini dinilai krusial mengingat keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," pungkas Donny Yoesgiantoro. (Azwar)
