KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi


MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id
  – Keberadaan eks gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memicu polemik hukum panas. Wartawan senior sekaligus mantan pengurus PWI Sulsel, Andi Tonra Mahie, resmi menyeret Zulkifli Gani Ottoh ke ranah hukum dengan melayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan. Langkah hukum yang diambil pada Kamis, 11 Juni 2026 ini, dikawal ketat oleh Penasihat Hukum ternama, Upa Labuhari, SH, MH.

Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/621/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Dalam dokumen tersebut, Andi Tonra Mahie membidik Zulkifli Gani Ottoh atas dugaan pelanggaran berat, yakni tindak pidana sumpah palsu serta pemberian keterangan palsu di hadapan hukum.

Menurut pemaparan Andi Tonra, dugaan rasuah dan manipulasi ini bermula pada 13 Oktober 2015. Terlapor, yang saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, diduga kuat telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik—sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 266 KUHP—serta dugaan tindak pidana penggelapan.

Berbekal keterangan yang diduga dimanipulasi tersebut, terbitlah Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 02 tertanggal 13 Oktober 2015. Kontrak ini ditandatangani oleh Zulkifli Gani Ottoh, yang kala itu menjabat sebagai Ketua PWI Sulsel, bersama Kristanto Inwahyudi, kuasa hukum dari pihak penyewa, Anggara Hans Prawira.


Objek yang disewakan dalam kontrak tersebut adalah satu unit ruangan seluas 200 meter persegi yang berlokasi di kawasan premium Jalan A.P. Pettarani, Makassar, lengkap dengan fasilitas lahan parkirnya. Ironisnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No: 371/III/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang berstatus hak pakai/pinjam pakai.

Durasi sewa-menyewa tersebut disepakati berlaku selama lima tahun dengan nilai transaksional fantastis mencapai Rp700 juta. Kejanggalan fatal terendus pada Pasal 9 dalam surat perjanjian tersebut, di mana terlapor secara sepihak mengklaim bahwa lokasi yang disewakan adalah milik pribadinya sendiri, dan dana ratusan juta tersebut diduga kuat mengalir ke rekening pribadi terlapor, bukan ke kas organisasi atau daerah.

Dampak dari komersialisasi ilegal ini langsung memicu reaksi keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut melayangkan surat rekomendasi kedeputian pencegahan kepada Gubernur Sulsel, menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan aset negara yang dipindahtangankan ke pihak ketiga demi keuntungan pribadi, yang berujung pada instruksi pengosongan paksa gedung PWI oleh Gubernur.

Merasa nama baik profesi dan marwah organisasi dicoreng oleh tindakan oknum tersebut, pelapor sebagai mantan pengurus inti PWI Sulsel akhirnya mengambil sikap tegas. Didorong oleh tanggung jawab moral, ia menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel guna memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Upa Labuhari selaku kuasa hukum mendesak agar PWI Pusat segera mengambil langkah represif. Ia menegaskan bahwa pengurus pusat wajib menonaktifkan Zulkifli Gani Ottoh demi menjaga integritas, independensi, serta mencegah degradasi citra organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut di mata publik. (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
  • KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
  • KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
  • KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
  • KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
  • KPK Turun Tangan, Eks Gedung PWI Sulsel Berujung Laporan Polisi: Uang Sewa Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi