KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid

Syamsul Rakan Chaniago, mantan Hakim Agung Tipikor

PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam fakta persidangan perkara yang menyeret nama Abdul Wahid. 

Desakan itu mengemuka setelah sejumlah keterangan di persidangan dinilai membuka fakta baru yang berpotensi mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Mantan Hakim Agung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, menegaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Sesuai hukum acara dan filosofi hukum, fakta persidangan adalah fakta hukum yang terkuat dan tertinggi, tidak bisa dibantah,” kata Syamsul saat dimintai pendapatnya terkait perkembangan fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi tersebut, Selasa (2/6/2026).

Menurut Syamsul, fakta-fakta yang telah diuji dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan di ruang sidang semata. 

Aparat penegak hukum, termasuk KPK, memiliki kewajiban untuk menelaah dan menindaklanjuti setiap fakta yang berpotensi mengungkap adanya tindak pidana korupsi.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Akhirza, SH, MH.

Ia menilai KPK tidak memiliki alasan untuk mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, terutama apabila fakta tersebut mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh pihak tertentu.

“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Terungkap dalam fakta persidangan bahwa Pak Abdul Wahid tidak ada menerima uang. Sementara yang terungkap dalam fakta persidangan, Pak SFH ada menerima sejumlah uang,” kata Akhirza.

Ia merujuk pada keterangan yang muncul di persidangan mengenai dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dari Arif Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Menurut Akhirza, apabila keterangan tersebut didukung alat bukti yang cukup, maka KPK memiliki dasar untuk melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.

“Pak SFH meminta sejumlah uang dan menerima uang Rp300 juta dari Pak Arif Setiawan, Kadis PUPR Provinsi Riau. Ini adalah perbuatan tindak pidana korupsi dan wajib diproses oleh KPK,” ujarnya.

Akhirza juga menyoroti adanya pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. 

Menurut dia, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelakunya.

“Pengembalian uang tindak pidana korupsi merupakan pengakuan nyata bahwa dia benar-benar telah melakukan korupsi dan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidananya,” kata Akhirza.

Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang atau kerugian negara tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana yang telah terjadi.

Karena itu, Akhirza menilai KPK perlu menunjukkan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Apabila tidak sampai memproses kasus ini dan tidak memproses fakta persidangan ini, maka KPK telah mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. *

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid
  • KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid
  • KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid
  • KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid
  • KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid
  • KPK Wajib Proses Dugaan Tipikor yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Abdul Wahid