Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri


Oleh: Yaser Hatim

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad pada selasa, 9 Juni 2026 mengesahkan revisi Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Penerapan UU Polri selama 22 Tahun membawa semangat Reformasi yang dalam perjalanannya perlu penyempurnaan dan penyesuaian dengan dinamika kebangsaan dan global. Selama beberapa Era Kepemimpinan Polri sebelumnya, pembaharuan UU POLRI tidak semudah merevisi atau membuat UU lain, kompleksitas tantangan dan problematika internal dan eksternal dalam mengakomodir isu-isu aktual berujung wacana revisi UU POLRI menjadi isapan jempol belaka. Namun pada Era Kepemimpinan Polri dimasa Jendral Listyo Sigit Prabowo pembaharuan atau revisi UU Polri dengan tangan dinginnya menjadi nyata dan legacy di Era Kepemimpinanya bahkan ini dapat dibilang kado terindah dalam menyambut HUT Bhayangkara pada bulan Juli mendatang.

 *Pembaharuan UU POLRI Penguatan Supremasi Sipil

Dinamika Revisi UU polri sebelumnya menuai pro kontra mengenai penambahan kewenangan POLRI, perpanjangan usia pensiun polri, penugasan anggota polri diluar institusi polri dan hal lainnya yang menyangkut personel kepolisian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sejatinya hakekat pembaharuan UU POLRI membawa perubahan yang nyata dari bayang-bayang status quo Reformasi menuju penguatan Supremasi Sipil masa kini dan yang akan datang. Penguatan supremasi Sipil menjauhkan rakyat dan negara terjebak dalam rezim militeristik dan otoriter yang berpedoman pada hukum besi kekuasaan.

*Pembaharuan UUPOLRI Memperteguh Eksistensi Negara

Amanah Reformasi menanamkan tiga aspek penting dalam institusi kepolisian yang sebelumnya menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Tiga aspek tersebut menjadi silsilah intitusi Kepolisian yaitu aspek struktural, instrumental dan cultural. Model institusi Kepolisian Republik Indonesia menjadi ciri khas tersendiri secara struktural sebagai alat negara dibawah presiden dan DPR RI, dimana presiden sebagai pengguna dan DPR RI sebagai pengawas. Pada aspek inilah yang secara tegas diperjuangkan  Kapolri Jenderal Pol. listyo Sigit Prabowo pada saat RDP dengan Komisi 3 DPR RI yang menyatakan 'lebih baik jadi petani dari pada menjadi menteri Keamanan" Analogi yang disampaikan Kapolri merupakan bentuk penegasan POLRI secara struktural tetap dibawah presiden dan DPR RI tidak di koptasi dibawah kementerian. Pembaharuan aspek Instrumental menjadikan UU dan aturan hukum sebagai pedoman anggota Kepolisian yang berubah seiring perkembangan zaman serta menjadi diskresi yang berdampak kepada anggota Kepolisian sendiri apabila ada pelanggaran dan penyelewengan hukum atau kewenangan yang diberikan negara. Perubahan mindset militeristik dalam aspek cultural menjadi penting dalam kurikulum pendidikan dan budaya kerja polri sehingga anggota Kepolisian berpegang teguh pada supremasi hukum dan nilai-nilai Sipil.



*SalamPRESISI*

PRESISI diperpanjang Indonesia Kuat 🇮🇩



YaserHatim..

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri
  • Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri
  • Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri
  • Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri
  • Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri
  • Pembaharuan UU Polri, Legacy & Tangan Dingin Kapolri