Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Jmb membuka babak baru bagi kasus dugaan penggelapan dua dokumen BPKB milik Hamin yang menyeret Mery sebagai Tergugat I dan Dodi sebagai Tergugat II.

Dalam amar putusannya, PN Jambi mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan tindakan para tergugat yang menguasai, menyerahkan, serta tidak mengembalikan BPKB kendaraan milik penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis hakim juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dua BPKB yang menjadi objek sengketa kepada penggugat.

Namun hingga saat ini, BPKB yang disengketakan tersebut disebut belum juga dikembalikan.

Kuasa hukum Hamin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan perdata tersebut telah diputus oleh PN Jambi. Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat langkah pihaknya untuk melanjutkan proses hukum pidana yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi.

“Benar, Pengadilan Negeri Jambi sudah memutus perkara ini. Selanjutnya kami akan terus mengawal dan melanjutkan proses laporan pidana di Polda Jambi yang saat ini informasinya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga sekarang dua BPKB yang menjadi objek sengketa belum juga diserahkan kepada pemilik sahnya. Bahkan, pihaknya menduga dokumen tersebut masih berada di lembaga pembiayaan atau bank sebagai jaminan pinjaman yang dilakukan oleh pihak tergugat.

“BPKB yang digelapkan sampai hari ini belum dikembalikan. Ada kemungkinan masih berada di pihak bank sebagai jaminan pinjaman yang dilakukan oleh tergugat,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena selain telah diputus dalam ranah perdata dengan adanya pernyataan PMH oleh pengadilan, proses pidana terkait dugaan penggelapan dokumen berharga tersebut juga terus berjalan di Polda Jambi.

Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap keberadaan BPKB yang hingga kini belum kembali ke tangan pemiliknya, sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi
  • Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi
  • Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi
  • Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi
  • Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi
  • Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi