Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit


TANJUNG JABUNG BARAT
– Kesabaran Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, tampaknya mulai mencapai batas. Setelah dua kali melayangkan permohonan, kini untuk ketiga kalinya mereka kembali menyurati Bupati Tanjung Jabung Barat guna meminta penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Badang.

Surat bernomor 018/KAMHA/IH-BDG/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026 tersebut menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan dasar hukum pengakuan masyarakat adat telah disampaikan. Bahkan, KAMHA merujuk sejumlah regulasi mulai dari UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, hingga Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Dalam surat itu, KAMHA juga menyinggung adanya petunjuk resmi dari Kantor ATR/BPN Tanjab Barat yang menjadi salah satu dasar kuat permohonan pengakuan MHA. Mereka meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut agar konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dapat memperoleh kepastian hukum.

"Ini sudah surat ketiga. Artinya masyarakat adat merasa belum mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah," demikian pesan yang tersirat dalam dokumen tersebut.

Permohonan ini tidak hanya ditujukan kepada Bupati Tanjab Barat. Tembusan surat dikirim hingga ke Presiden RI, DPR RI, Menteri ATR/BPN, Komnas HAM, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, hingga berbagai instansi terkait lainnya.

Langkah KAMHA ini menjadi babak baru perjuangan masyarakat adat Desa Badang yang selama ini memperjuangkan pengakuan hak adat dan penyelesaian konflik agraria yang mereka klaim telah berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah pertemuan dan audiensi dengan lembaga adat maupun instansi pertanahan sebelumnya juga telah dilakukan untuk memperjuangkan status dan hak masyarakat adat tersebut. 

Kini publik menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Apakah surat ketiga ini akan menjadi titik terang bagi pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, atau justru menambah panjang daftar persoalan agraria yang belum terselesaikan di daerah tersebut.

"Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dasar hukumnya jelas, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda pengakuan terhadap masyarakat hukum adat," demikian tuntutan yang terus bergema dari Desa Badang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit
  • Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit
  • Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit
  • Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit
  • Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit
  • Surat Ketiga KAMHA Menggugat Keseriusan Pemkab Tanjab Barat, SK Pengakuan MHA Desa Badang Tak Kunjung Terbit