Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
– Penetapan Nova Rianti (36) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tak membuatnya hanya mengandalkan jalur hukum di pengadilan. 

Merasa hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi, ibu rumah tangga asal Riau itu kini mencari keadilan dengan menempuh berbagai upaya, mulai dari mengajukan praperadilan hingga mengadukan perkara yang dihadapinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Langkah tersebut ditempuh setelah Nova bersama tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Senin (29/6/2026). 

Dari hasil konsultasi itu, UPT PPA menyarankan agar pengaduan Nova diteruskan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Kuasa hukum Nova, Syahidila Yuri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan laporan resmi ke kedua lembaga negara itu.

"Sesuai arahan UPT PPA, Insya Allah besok atau lusa kami akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta," ujar Syahidila di Pekanbaru, Senin.

Selain mengadukan perkara tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Nova juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Melalui permohonan itu, ia meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Menurut Syahidila, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 22 Juni 2026 dan kini menunggu proses persidangan.

"Permohonan praperadilan atas nama klien kami sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," katanya.

Persoalkan Proses Penyidikan

Penetapan Nova sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan menuai keberatan dari keluarga dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Iwat Endri & Partners.

Mereka mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung dalam waktu sangat singkat. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 4 Juni 2026.

Menurut Syahidila, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum menetapkan Nova sebagai tersangka.

"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Sebab, pada hari yang sama setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahidila.

Berawal dari Sengketa Bisnis Batu Bara

Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ade Purwanto, suami Nova, dan Arief Iryadi Zainuddin sebagai tersangka. Keduanya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi pidana. 

Perkara tersebut kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Syahidila menjelaskan, perkara itu berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).

Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.

Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren. 

Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan biaya operasional. Perubahan pola transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar laporan pidana.

Mengaku Tak Mengetahui Transaksi

Menurut tim kuasa hukum, Nova sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya. 

Namun, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada saksi yang secara langsung menerangkan keterlibatan Nova dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Syahidila mengatakan rekening atas nama Nova dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk kebutuhan operasional usaha pengangkutan batu bara.

"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan seluruh pengelolaannya berada dalam penguasaan suami, termasuk akses mobile banking. Klien kami tidak mengetahui transaksi maupun persoalan bisnis yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana," ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Nova Rianti tidak sah dan batal demi hukum serta membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.

"Kami berharap hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Syahidila.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan maupun pengaduan yang disampaikan pihak Nova Rianti. 

Redaksi akan memuat penjelasan dari kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. *

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM
  • Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM
  • Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM
  • Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM
  • Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM
  • Usai Jadi Tersangka, Ibu Rumah Tangga Ini Mencari Keadilan hingga Komnas HAM