AMUK Soroti Proyek Kolam Retensi Rp144 Miliar, Minta Pengawasan Ketat dan Transparansi
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menyoroti pembangunan proyek Kolam Retensi Kota Jambi yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp144 miliar. Ketua AMUK, Husnan, turun langsung meninjau lokasi proyek dan menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil peninjauannya, Husnan menilai terdapat beberapa kondisi fisik proyek yang patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, pekerjaan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
"Anggaran yang digunakan sangat besar. Jangan sampai proyek yang menjadi harapan masyarakat untuk mengatasi banjir justru dikerjakan asal-asalan. Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi," ujar Husnan kepada awak media.
Ia menegaskan, kolam retensi merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mengurangi persoalan banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Jambi saat curah hujan tinggi. Karena itu, menurutnya, proyek tersebut harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
AMUK juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek diperketat. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaan maupun penggunaan anggaran, Husnan mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, terbuka, dan transparan.
Selain itu, AMUK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara pada proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi.
"Proyek ini menjadi sorotan serius bukan hanya karena lokasinya berada di tengah Kota Jambi, tetapi juga karena nilai anggarannya sangat fantastis. Jangan sampai proyek ini hanya terkesan menghambur-hamburkan uang negara tanpa memberikan asas manfaat yang nyata bagi masyarakat," tegas Husnan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Ketua AMUK. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

