Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
– Penanganan laporan dugaan manipulasi data transaksi dan penarikan dana tabungan tanpa persetujuan nasabah di BPR Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor: L Pengaduan/68/VI/2026/Reskrim, tertanggal 8 Juni 2026.

Pelapor, Ikhwan, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang berlangsung selama beberapa bulan tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Menurut Ikhwan, persoalan bermula ketika ia menemukan saldo tabungannya berkurang. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta rekening koran untuk menelusuri seluruh transaksi yang terjadi pada rekeningnya.

Dari hasil pemeriksaan rekening koran tersebut, Ikhwan mengaku menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi. Menurutnya, setiap penarikan dana di bank semestinya melalui tahapan administrasi, mulai dari proses verifikasi, pengisian slip penarikan, hingga pencairan oleh teller. Namun, berdasarkan dokumen yang diperolehnya, terdapat transaksi penarikan yang dinilai tidak lazim, termasuk adanya dugaan penarikan dana lebih dari satu kali dalam satu hari.

Persoalan tersebut, kata Ikhwan, sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, termasuk dengan melibatkan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam forum mediasi itu, ia meminta agar seluruh dokumen dan arsip transaksi tabungannya dibuka untuk diperiksa.

"Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga ada permintaan agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas," ujar Ikhwan.

Ia mengaku telah menghadiri sedikitnya tiga kali pertemuan untuk membahas penyelesaian perkara tersebut, baik di kantor pejabat daerah, di kantornya maupun di kediamannya. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian penyelesaian.

Ikhwan menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp4.070.000. Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi, pihak BPR Tanggo Rajo disebut hanya mengakui nilai kerugian sebesar Rp3.080.000. Ia mengatakan pada mediasi terakhir, pihak bank telah menitipkan uang senilai Rp3.080.000 yang disertai bukti kuitansi.

Selain itu, Ikhwan juga mengungkapkan adanya peristiwa yang menurutnya janggal dalam proses penyelesaian perkara. Ia mengaku pernah dihubungi pihak BPR Tanggo Rajo untuk melakukan pertemuan di sebuah warung kopi. Meski sempat mengusulkan agar pertemuan dilakukan di rumahnya, permintaan tersebut, menurutnya, tidak disetujui.

Dalam pertemuan tersebut, Ikhwan mengaku Direktur BPR Tanggo Rajo diduga berupaya memasukkan sebuah amplop ke kantong celananya. Ia menyatakan sempat menolak sehingga amplop tersebut terjatuh ke lantai. Namun, menurut pengakuannya, amplop itu kembali dimasukkan ke kantong celananya oleh direktur sambil menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan serta akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait oknum yang disebut dalam pembicaraan tersebut.

Ikhwan mengaku hingga kini belum membuka amplop tersebut karena masih menunggu kejelasan penyelesaian perkara yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, Ikhwan juga menyatakan kecewa atas pernyataan Direktur BPR Tanggo Rajo kepada salah satu media yang menyebut persoalan tersebut telah selesai. Menurutnya, penyelesaian perkara belum tuntas sehingga ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Tanggo Rajo belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Demikian pula, penyidik kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penanganan laporan tersebut.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan laporan dan keterangan pelapor. Pihak BPR Tanggo Rajo memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak BPR Tanggo Rajo memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang
  •  Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang
  •  Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang
  •  Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang
  •  Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang
  •  Dugaan Manipulasi Penarikan Dana Nasabah BPR Tanggo Rajo Belum Temui Titik Terang