Kapolsek Kumpeh Ulu Belum Respons Pencabutan Laporan, Ada Apa? Pelapor Pertanyakan Proses Administrasi
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu sejatinya telah berakhir damai. Pelapor, Selamat Hariyadi, dan terlapor, Supriadi, telah menandatangani surat perdamaian, surat pernyataan tidak ingin melanjutkan perkara, serta surat pencabutan laporan pengaduan polisi tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlapor juga disebut telah mengembalikan kerugian kepada pelapor yang dibuktikan dengan kwitansi, sehingga pelapor secara resmi meminta agar laporan pengaduannya dicabut dan proses hukum tidak dilanjutkan.
Namun hingga kini, surat pencabutan laporan yang telah disampaikan kepada Kapolsek Kumpeh Ulu melalui Kanit Reskrim disebut belum mendapat tindak lanjut maupun jawaban resmi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Kumpeh Ulu juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum diprosesnya pencabutan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor terkait kendala yang terjadi dalam proses administrasi.
Pelapor berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka apabila memang terdapat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Jika tidak ada kekurangan administrasi, pelapor meminta agar pencabutan laporan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlu diketahui, laporan pengaduan pada prinsipnya dapat dicabut oleh pelapor, khususnya terhadap perkara yang merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penarikan kembali pengaduan dalam perkara yang hanya dapat diproses berdasarkan adanya pengaduan.
Sementara itu, terhadap perkara yang bukan delik aduan, pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan, karena kewenangan penghentian penyidikan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kumpeh Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya surat pencabutan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Kumpeh Ulu untuk menjaga pemberitaan yang berimbang.
