Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi


BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id
– Ramainya sorotan terhadap kemacetan panjang di KM 39 Jalur Bajubang–Tempino (JBT) mendapat tanggapan dari Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K. Ia menegaskan bahwa lokasi kemacetan berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi, sehingga penyebab utama persoalan bukan berada dalam kewenangan Polres Batanghari.

Menurut AKP Agung, kemacetan dipicu oleh persoalan antara masyarakat setempat dengan para transportir dan pengusaha angkutan batu bara yang berujung pada penutupan akses jalan oleh warga sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak.

Meski demikian, Satlantas Polres Batanghari mengaku tidak tinggal diam. Untuk mencegah antrean kendaraan semakin panjang dan menghindari penumpukan angkutan batu bara, sejumlah langkah antisipasi langsung diterapkan.

Di antaranya, personel disiagakan di Simpang BBC untuk mengimbau sopir angkutan batu bara menunda perjalanan dan beristirahat di kantong parkir hingga situasi di KM 39 kembali kondusif. Selain itu, dilakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan roda enam ke atas melalui jalur Pemayung–Jaluko, kecuali angkutan batu bara yang tetap dilarang melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Satlantas juga berkoordinasi dengan kelompok masyarakat yang membantu pengaturan pelepasan angkutan batu bara di kawasan Tembesi agar dilakukan penundaan sementara, serta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai tudingan yang menyalahkan Satlantas Polres Batanghari atas kemacetan di KM 39. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah hukumnya, personel tetap diterjunkan untuk membantu pengaturan lalu lintas dan meminimalisasi dampak kemacetan bagi pengguna jalan.

Kemacetan di Jalur Bajubang–Tempino kembali menjadi perhatian publik setelah warga menutup akses jalan sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang diduga diperparah oleh tingginya aktivitas angkutan batu bara. Hingga kini, penyelesaian persoalan masih terus diupayakan melalui koordinasi antara pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi
  • Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi
  • Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi
  • Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi
  • Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi
  • Kasat Lantas Batanghari Tegaskan Kemacetan KM 39 Bukan Wilayah Hukumnya, Satlantas Klaim Sudah Lakukan Antisipasi