LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik


Kerinci, Wartapembaruan.co.id
– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa yang selama ini menyeret nama Kepala Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Kerinci, Kepala Desa Semerah, Jalmasri, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun penyalahgunaan dana desa.

Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa temuan administrasi anggaran yang muncul pada awal masa kepemimpinan Jalmasri sekitar tiga tahun lalu telah diselesaikan sesuai ketentuan. Seluruh nilai yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas desa sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, Inspektorat menyatakan persoalan tersebut telah tuntas dan ditutup sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Meski telah mengantongi hasil pemeriksaan resmi, Jalmasri mengaku prihatin karena masih ada pihak-pihak yang terus menggiring opini seolah dirinya melakukan penggelapan dana desa. Ia menegaskan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang tertuang dalam dokumen resmi pemerintah.

Tak hanya itu, Jalmasri juga menyoroti adanya sanksi adat yang dijatuhkan terhadap dirinya. Menurutnya, sanksi tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang adat yang sah, sehingga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia mengungkapkan, polemik yang terus bergulir berdampak serius terhadap jalannya roda pemerintahan Desa Semerah. Selama hampir tiga tahun terakhir, sejumlah program pembangunan disebut terhambat lantaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menandatangani dokumen pengesahan anggaran. Akibatnya, berbagai program pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga fasilitas umum bagi masyarakat tidak dapat direalisasikan secara maksimal.

Merasa nama baiknya terus diserang dan pembangunan desa menjadi korban, Jalmasri memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

"Selama ini saya memilih diam demi menjaga kondusivitas desa. Namun ketika tuduhan yang tidak berdasar mulai menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat selama tiga tahun, saya harus meluruskan fakta. LHP Inspektorat adalah bukti otentik bahwa saya tidak terbukti melakukan penyimpangan. Persoalan tuduhan penggelapan maupun sanksi adat tanpa sidang resmi akan kami bawa ke jalur hukum agar semuanya terang di hadapan hukum," tegas Jalmasri saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Di akhir keterangannya, Jalmasri mengajak seluruh masyarakat Desa Semerah, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh intelektual asal desa yang berada di perantauan, untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dengan mengedepankan dokumen resmi negara, bukan opini ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Ia berharap polemik yang berkepanjangan dapat segera diakhiri sehingga seluruh elemen masyarakat kembali bersatu demi melanjutkan pembangunan Desa Semerah yang sempat tertunda selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik
  • LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik
  • LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik
  • LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik
  • LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik
  • LHP Inspektorat Terbit, Kades Semerah Dinyatakan Bersih dari Dugaan KKN; Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik