Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Polsek Sungai Gelam berakhir tanpa kesepakatan. Korban dugaan pengeroyokan, Ego Saputra, menolak berdamai dan meminta para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice lantai II Mapolsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/7/2026), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardianas dan penyidik Brigadir Holmes Nababan.
Hadir dalam mediasi tersebut korban Ego Saputra, pihak terlapor Ardan, Wawan dan Fajar, Kepala Dusun 10 Tapak Harimau Desa Muara Medak Eko Muslim, Ketua RT 03 Hamsi, perwakilan masyarakat Pancoran Surbakti, serta disaksikan awak media.
Dalam pembukaan mediasi, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tujuan Restorative Justice adalah membuka ruang dialog antara pelapor dan terlapor untuk mencari solusi terbaik. Polisi, menurutnya, hanya bertindak sebagai penengah dan mendengarkan kesepakatan yang mungkin dicapai kedua belah pihak.
Kasus bermula dari tuduhan warga Pancoran yang menilai Ego meresahkan karena diduga pernah melakukan pencurian buah sawit. Dalam mediasi, Ego mengakui pernah melakukan perbuatan tersebut di masa lalu dan telah membuat kesepakatan dengan warga melalui Ketua RT bahwa apabila mengulangi perbuatannya, ia harus meninggalkan desa.
Namun Ego membantah kembali melakukan pencurian setelah adanya kesepakatan itu. Ia mengaku dipanggil Ardan ke rumah Ketua RT dan diminta meninggalkan Desa Pancoran karena kembali dituduh mencuri.
Karena tidak memiliki biaya pulang ke Palembang, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, warga mengumpulkan uang sekitar Rp500 ribu untuk ongkos perjalanan. Ardan dan rekan-rekannya kemudian menawarkan mengantar Ego keluar wilayah tersebut.
Ego mengaku sempat meminta jaminan keselamatan sebelum ikut berangkat. Namun, menurut keterangannya, setibanya di kawasan KM 17 Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ia justru diduga dikeroyok sekitar delapan orang. Ia mengaku dipukul secara beramai-ramai, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan dongkrak mobil untuk memukulnya.
Korban juga mengaku kemudian ditinggalkan di areal perkebunan sawit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, setelah sadar, ia berhasil keluar ke jalan dan ditolong seorang rekannya sebelum menjalani perawatan medis, divisum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Gelam.
Dalam perkara ini muncul laporan polisi lain dari pihak Ardan Cs. Fajar mengaku telah melaporkan Ego atas dugaan penikaman menggunakan senjata tajam.
Namun tuduhan tersebut dibantah Ego. Ia menyatakan sejak dijemput dari rumah dirinya telah diperiksa dan tidak membawa senjata tajam. Menurut Ego, hal itu juga diakui Ardan dalam mediasi.
Ego juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya mengambil pisau dari dapur rumah Ketua RT. Ia menegaskan saat berada di dalam mobil salah satu tangannya diborgol sehingga merasa tidak mungkin mengambil senjata seperti yang dituduhkan.
Di sisi lain, Ardan menyatakan Ego mengeluarkan pisau dari selipan celananya ketika turun dari mobil. Saat diminta menunjukkan bukti video, Ardan menyerahkan rekaman kepada awak media.
Berdasarkan pengamatan awak media terhadap video yang diperlihatkan, tidak tampak secara jelas adegan Ego mengeluarkan pisau dari selipan celana ataupun mengancam orang lain menggunakan senjata tajam. Rekaman justru memperlihatkan korban berada dalam kondisi salah satu tangannya diborgol sambil memegang kantong plastik berisi pakaian, serta terdapat potongan video ketika korban diminta mengakui bahwa pisau tersebut berasal dari dapur rumah Ketua RT. Penilaian terhadap isi rekaman tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang berwenang dilakukan penyidik.
Mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena Ego Saputra tetap menolak berdamai dan meminta kasus dugaan pengeroyokan tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
Usai mediasi, suasana di Mapolsek Sungai Gelam sempat memanas. Ratusan warga yang datang mengatasnamakan pendukung Ardan Cs menyampaikan keberatan atas sikap korban dan menilai Ego sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Polsek Sungai Gelam memberikan pengamanan terhadap Ego Saputra hingga massa membubarkan diri.
Kasus dugaan pengeroyokan maupun laporan dugaan penikaman saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Semua pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
