Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari


Batanghari, Wartapembaruan.co.id
– Aksi nekat seorang sopir truk yang diduga mengangkut batu bara di jalur larangan nyaris memakan korban. Pengemudi berusia 18 tahun itu nekat menerobos pemeriksaan petugas Satlantas Polres Batanghari, memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga hampir menabrak polisi dan sejumlah pengguna jalan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB saat personel Satlantas Polres Batanghari melaksanakan patroli rutin di jalur Muara Bulian–Jambi via Pemayung–Jaluko, yang merupakan jalur larangan bagi angkutan batu bara sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi.

Petugas mencurigai sebuah truk merah bertuliskan "Aspal Panas" pada kaca depan karena diduga digunakan untuk mengangkut batu bara. Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, pengemudi justru tancap gas dan berusaha kabur.

Dalam pengejaran, sopir mengemudikan truk secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut beberapa kali nyaris menabrak personel kepolisian maupun pengguna jalan lainnya sehingga memicu kepanikan warga dan membahayakan keselamatan umum.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan pengemudi beserta kendaraannya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengemudi bernama Candra Saor Mulia (18), warga Kecamatan Pemayung. Polisi menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun dokumen kendaraan yang diperlukan.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif narkoba. Temuan tersebut diperkuat dengan pengakuan pengemudi kepada petugas bahwa ia pernah menggunakan narkoba sekitar satu minggu sebelumnya.

Saat ini pengemudi beserta kendaraan telah diamankan di Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman dugaan pelanggaran terkait muatan kendaraan dan penyalahgunaan narkotika.

Potensi Pasal yang Diterapkan:

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM yang sah.

Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Jika mengakibatkan korban atau kerugian, ancaman pidananya meningkat sesuai ayat berikutnya.

Apabila hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika, yang bersangkutan juga dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal disesuaikan pada hasil penyidikan dan status hukumnya.

Polres Batanghari masih mendalami dugaan pelanggaran lain, termasuk dugaan penggunaan jalur terlarang untuk angkutan batu bara serta kelengkapan dokumen kendaraan dan muatannya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari
  • Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari
  • Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari
  • Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari
  • Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari
  • Nekat Terobos Jalur Larangan, Sopir Truk Diduga Angkut Batu Bara Positif Narkoba Usai Kejar-kejaran dengan Satlantas Batanghari