Operasional SPBU Simpang Sungai Duren Terhenti, Warga Jaluko Keluhkan Sulitnya Akses BBM
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Terhentinya operasional SPBU Nomor 24.366.07 di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), sejak beberapa hari terakhir menuai keluhan dari masyarakat. Penutupan layanan tersebut membuat warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh aktivitas pengisian BBM, baik solar, Pertalite maupun jenis BBM lainnya, tidak lagi beroperasi. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab penghentian operasional SPBU tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, penutupan diduga berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, baik yang melibatkan oknum pembeli maupun pihak pengelola SPBU. Dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Warga menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran, sanksi seharusnya diberikan secara proporsional dan tidak serta-merta menghentikan seluruh distribusi BBM yang justru berdampak luas terhadap masyarakat.
"Kalau memang ada yang salah, seharusnya yang ditindak adalah pelakunya atau jenis BBM yang bermasalah. Jangan seluruh operasional SPBU ditutup karena masyarakat yang menjadi korban," ujar salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Menurut mereka, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU lain, khususnya di Kota Jambi, kerap menjadi sorotan, namun dinilai belum mendapat tindakan yang sama.
Akibat penutupan tersebut, masyarakat di wilayah Jaluko kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh BBM. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan bermotor.
Selain berdampak kepada masyarakat, penghentian operasional SPBU juga dikhawatirkan memengaruhi nasib para karyawan yang sementara waktu kehilangan aktivitas kerja dan berpotensi kehilangan penghasilan.
Masyarakat berharap pihak Pertamina segera memberikan penjelasan resmi terkait penghentian operasional SPBU tersebut serta mencari solusi agar pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan proses penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

