Buang Sampah Sembarangan di Jalan Nes, Oknum Warga Sungai Toman Dipaksa Ambil Kembali Sampahnya
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id — Kesadaran menjaga kebersihan lingkungan tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah serius. Praktik membuang sampah sembarangan masih ditemukan, bahkan dilakukan di ruang publik yang seharusnya dijaga bersama.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Nes, tepatnya RT 04 Desa Simpang Sungai Duren. Seorang warga berinisial AR, yang diketahui berasal dari Sungai Toman, diduga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, tepat di depan rumah Ketua RT 04 aktif, Rudi.
Tindakan tersebut sontak mendapat teguran dari warga dan awak media yang berada di lokasi. AR diminta untuk mengambil kembali sampah yang baru saja dibuangnya.
Namun, situasi sempat memanas ketika istri AR justru meminta suaminya tidak mengambil kembali sampah tersebut. Alasannya, sampah yang dibuang hanya berupa tisu dan bungkus makanan ayam geprek.
Dalih tersebut tentu tidak menghapus persoalan. Sampah tetaplah sampah dan tempatnya bukan di pinggir jalan maupun lingkungan umum.
Awak media bersama warga RT 11 berulang kali meminta agar sampah tersebut segera diambil. Bahkan, ditegaskan bahwa apabila tidak dikembalikan ke tempat yang semestinya, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Setelah mendapat teguran keras, AR akhirnya mengambil kembali sampah yang dibuangnya.
Bisa Dijerat Aturan Persampahan. Larangan membuang sampah sembarangan bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 29 ayat (3), yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan larangan dan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sesuai ketentuan daerah.
Sementara itu, Pasal 49 UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur ketentuan pidana tertentu terkait pelanggaran larangan dalam pengelolaan sampah, dengan penerapan yang harus disesuaikan dengan unsur pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, membuang sampah sembarangan tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele. Kebiasaan tersebut dapat menimbulkan bau, mengganggu kenyamanan, menyumbat saluran air, mencemari lingkungan, hingga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan.
Jalan umum bukan tempat pembuangan sampah. Tidak peduli seseorang berasal dari desa mana atau tinggal di wilayah mana, menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai masyarakat baru peduli setelah lingkungan dipenuhi tumpukan sampah dan menimbulkan masalah.
“Kalau lingkungan bersih, kita semua yang menikmati. Meskipun bukan warga sekitar Jalan Nes, tetap harus punya kesadaran untuk menjaga kebersihan. Jalan yang bersih tentu lebih indah dan nyaman,” ujar awak media di lokasi.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang membuang sampah, tetapi seberapa besar kesadaran masyarakat untuk berhenti menjadikan ruang publik sebagai tempat membuang sampah seenaknya.