Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ," Bilamana Terbukti Perintahkan Aborsi 5 kali atas Laporan Seorang Gadis Aiptu Irwan Anggota Polri Pjs Kanit Tipikor Polres Lumajang , Harus Disidang Etik dan Peradilan Umumu
LUMAJANG, Wartapembaruan.co.id - Bapak ini sebagai apa? Bapak sudah bukan sebagai pengacara dari wanita itu,jadi bapak tidak usah mencampuri urusan ini, dan lagi surat kuasa bapak sudah dicabut oleh klien (pelapor ) ," Ujar Advokat Umbu.S.H., menyampaikan ke awak media ( statemen tersebut dituturkan Umbu ,berdasarkan kalimat yang disampaikan oleh anggota Paminal Bidang Propam Polda Jawa Timur )
Saya tidak masalah dicabut sebagai kuasa hukumnya ,tapi peristiwa pidana itu kan murni ada ,sampai dimana pengusutan yang dilakukan oleh Paminal Polda Jawa Timur atas kelakuan oknum Polisi tersebut yang saat pemeriksaan sebagai Pelapor saya dampingi ,saat di BAP Polda juga dan peristiwa pidana itu ada ," Ujar Umbu
Secara terpisah , ahli hukum pidana dari Surabaya yang juga sebagai Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara ," Polri ini alat negara ,milik masyarakat diatur jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , ada juga PERPOL No 07 Tahun 2022, Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Propam harus bergerak cepat , ungkap tuntas permasalahan ini, sampaikan apa adanya ke masyarakat , jangan malah dilindungi kelakukan oknum seperti ini, etika , moral sangat tidak layak menjadi ksatria Bhayangkara , " ujar Didi Sungkono
Lebih jauh Didi menambahkan ,"
Delik hukum kejahatan aborsi diatur dalam hukum pidana Indonesia dan bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa (delik mutlak).Artinya, para penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan memproses kasus tersebut secara hukum.
Begitu mereka mengetahui adanya dugaan aborsi ilegal, atau menyuruh melakukan tanpa perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
Dasar Hukum Larangan aborsi ilegal diatur ketat dalam dua undang-undang utama KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Mengatur sanksi pidana bagi wanita yang melakukan aborsi serta orang yang membantu ,menyuruh ,memfasilitasi , memberikan obat atau melakukan aborsi tersebut.
Jelas dalam UU Kesehatan (UU No. 17/2023): Menegaskan larangan aborsi kecuali untuk kedaruratan medis dan korban pemerkosaan.
Hukum memandang aborsi ilegal sebagai kejahatan terhadap nyawa dan kemanusiaan, bukan sekadar urusan pribadi tidak bisa dicabut.
Karena statusnya delik biasa, proses hukum akan tetap berjalan meskipun pelaku dan keluarganya sepakat untuk berdamai atau menyembunyikan kasus tersebut.
Kewajiban aparat penegak hukum yakni kepolisian dapat langsung melakukan penyelidikan ,penyidikan apalagi ini dilakukan oleh oknum Polri , tentunya kelakuan oknum ini sangat amoral dan tidak beradab.." Ujar ahli hukum pidana ini
Sungguh ironis dan miris , kelakuan dari oknum Ajun inspektur satu ( Bintara senior ) AIPTU Polisi bernama IRWAN ini, harusnya sebagai seorang Polisi memberikan contoh kepada masyarakat secara baik, bukan malah ,menyuruh melakukan membunuh janin yang mana sangat dilindungi oleh UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak," Hal tersebut sangat bertentangan dengan TRIBRATA POLRI, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, " Ujar Didi
Perlu masyarakat ketahui
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Tidak Patut dilaporkan oleh seorang wanita asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur
Korban bernama
Khoirum Ni’mah, Pelajar/Mahasiswa, Alamat, Dusun Wungurejo RT 08 RW 04, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Adapun dalam.aduan ke Bid Propam Polda Jawa Timur adalah Irwan Lukito, Jabatan Kanit Tipikor Polres Lumajang, Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.