Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot


PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Dugaan ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyeret nama Siti Fatimah, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pengaduan resmi tersebut dilayangkan M. Muslim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pelapor meminta KPK melakukan verifikasi, klarifikasi, dan apabila ditemukan dasar yang cukup, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kebenaran LHKPN Siti Fatimah dengan NHK 129227.

Sorotan utama laporan berkaitan dengan dua bidang tanah dengan total luas sekitar 6.000 meter persegi yang disebut diperoleh pada 28 September 2024.

Berdasarkan dokumen pengaduan, melalui Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Nomor 35, Siti Fatimah disebut membeli tanah seluas kurang lebih 2.562 m² dengan nilai transaksi Rp256,2 juta.

Sementara melalui Akta Nomor 36, terdapat tanah seluas kurang lebih 3.438 m² dengan nilai transaksi Rp343,8 juta.

Jika kedua transaksi tersebut digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp600 juta.

Lokasi Tanah Jadi Sorotan
Yang membuat laporan tersebut semakin menarik adalah adanya perbedaan penyebutan lokasi antara akta tanah dan dokumen lainnya.

Dalam akta disebutkan objek berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Namun, dalam surat permohonan blokir yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, objek dikaitkan dengan lokasi Jalan Poros Gubernur H.A. Bastari, Dusun II, Desa Sungai Kedukan/Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Pelapor meminta KPK tidak mengambil kesimpulan sepihak, tetapi melakukan pencocokan luas, batas tanah, peta bidang, koordinat, data PBB, serta data Kantor Pertanahan untuk memastikan apakah objek yang dimaksud memang merupakan bidang tanah yang sama.

Dokumen pengaduan juga menyebut bahwa dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.Bth/2026/PN.Pkb, Siti Fatimah disebut telah menyatakan membeli objek tanah sekitar 6.000 m² tersebut dari Hardy Muliawan.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku telah melakukan pengecekan lokasi, membayar Pajak Bumi dan Bangunan, menguasai, memelihara, serta memanfaatkan objek tanah.

KPK Diminta Telusuri LHKPN 2023-2025
Pelapor tidak hanya mempertanyakan keberadaan tanah tersebut, tetapi meminta KPK menelusuri apakah aset dan kepentingan ekonomi atas tanah tersebut telah dilaporkan secara lengkap dan benar dalam LHKPN.

Terlebih, laporan mencantumkan dokumen pengumuman LHKPN Siti Fatimah untuk periode 2023, 2024, dan 2025 sebagai bahan pembanding.

Pelapor meminta pemeriksaan mencakup asal-usul dana pembelian, bukti pembayaran, dasar pengoperan hak, penguasaan fisik tanah, biaya penimbunan dan pembangunan, status sengketa, hingga rencana peningkatan alas hak menjadi sertifikat.

Laporan tersebut bahkan meminta agar KPK memeriksa lebih jauh apabila dalam proses penguasaan atau pembangunan tanah terdapat penggunaan jabatan, kewenangan, fasilitas kedinasan, pengaruh institusional atau akses yang berkaitan dengan posisi Siti Fatimah sebagai jaksa.

Namun, dokumen pengaduan juga secara eksplisit menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan yang masih harus diverifikasi. Artinya, keberadaan laporan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

DPR RI Dorong RUU Perampasan Aset
Di tengah mencuatnya laporan tersebut, dokumen lain yang turut dilampirkan adalah Surat Komitmen Pimpinan DPR RI terkait penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset.

Dalam surat bertanggal 27 Agustus 2026 itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen mendorong pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.

Surat tersebut mencantumkan target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Sementara itu, terkait pengaduan terhadap LHKPN Siti Fatimah, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga yang menerima laporan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Kini publik menunggu apakah KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka terang soal status dua bidang tanah sekitar 6.000 m² senilai Rp600 juta, asal-usul transaksinya, serta kesesuaiannya dengan LHKPN yang telah dilaporkan.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot
  • Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot
  • Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot
  • Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot
  • Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot
  • Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot