Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan

MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan oli bekas di kawasan Tempino KM 27, lintas Jambi–Palembang, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan.

Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pemilik berinisial F itu diduga melakukan aktivitas penampungan dan penyimpanan oli bekas tanpa dilengkapi perizinan serta sarana pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.

Yang lebih mengkhawatirkan, limbah oli bekas tersebut diduga telah tercecer dan mencemari lingkungan sekitar. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas usaha, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah B3.

Oli pelumas bekas merupakan jenis limbah yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan Limbah B3. Pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan Limbah B3. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, pemeriksaan kondisi tanah dan saluran air, serta pengujian sampel lingkungan perlu dilakukan untuk memastikan apakah telah terjadi pencemaran.

Secara hukum, apabila terdapat kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat menelusuri ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur kewajiban pengelolaan Limbah B3 dan larangan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa ketentuan yang dipersyaratkan.

Pasal 103 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghasilkan Limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diwajibkan. Sementara Pasal 104 mengatur sanksi terhadap perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Jika dugaan pencemaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, persoalannya tentu tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif. Penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Publik kini menunggu langkah konkret DLH Muaro Jambi. Apakah gudang tersebut memiliki legalitas dan persetujuan lingkungan? Bagaimana status pengelolaan oli bekas yang ditampung? Ke mana limbah tersebut dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya segera dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan.

Sebab, jika benar limbah oli bekas telah mencemari lingkungan, membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung sama saja dengan membiarkan potensi kerusakan lingkungan berkembang di depan mata.

DLH Muaro Jambi ditantang untuk turun ke lapangan dan membuktikan bahwa pengawasan lingkungan bukan sekadar slogan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan
  • Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan
  • Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan
  • Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan
  • Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan
  • Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan