Ketua DPD LAMI Kepri akan Laporkan Dugaan Penjualan Kawasan Hutan di Desa Marok Tua ke Kejari Lingga
LINGGA, Wartapembaruan.co.id -- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Kepri, Akan melaporkan Dugaan Penjualan Kawasan Hutan Negara kepada PT SPP di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri,
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPD LAMI Kepri, Agus Ramdah kepada media ini, Senin (24/8/2026), Ya saat ini Lembaga yang dipimpinya tengah mengumpulkan alat bukti awal untuk dijadikan aduan tertulis kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten lingga dan apabila alat bukti tersebut sudah cukup maka kasus tersebut segera dilaporkan.
” Dia menduga Kades Marok Tua menerbitkan surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah (sporadik) secara tidak sah di Kawasan Hutan atau Lahan Negara dengan mengatasnamakan masyarakat, pasalnya pihak PT SPP sudah beberapa kali melakukan pembayaran jual lahan kepada masyarakat Desa Marok Tua,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Apabila nantinya Kades Marok Tua terbukti menerbitkan surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah (sporadik) secara tidak sah di Kawasan Hutan atau Lahan Negara dapat di proses secara hukum karena kawasan hutan adalah aset negara dan penerbitan surat tanpa prosedur sah berpotensi memicu tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan jika hasil penyelidikan pihak kejaksaan nantinya tidak menemukan adanya menerbitkan surat Pernyataan Penguasaan Fhisik Bidang Tanah (sporadik) secara tidak sah di Kawasan Hutan atau Lahan Negara agar memberikan kejelasan kepada publik,” tegasnya
Secara terpisah, Kades Marok Tua, Nurdin sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya begitu juga dengan Pimpinan PT SPP belum dapat dimintai tanggapanya. (Mhmmd)
