Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel


BOLSEL, Wartapembaruan.co.id
– Perkembangan penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian. Informasi yang beredar di kalangan media menyebutkan, Ko Johan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang secara tegas mengonfirmasi status hukum Ko Johan. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka masih perlu dipastikan kebenarannya melalui pernyataan resmi pihak berwenang.

Sebelumnya, nama Ko Johan muncul dalam pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di Desa Pidung dan Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel. Ko Johan disebut telah menjalani pemeriksaan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Onggunoi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penanganan kasus tambang emas ilegal yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan tanpa izin.

Di Desa Pidung, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan, termasuk 21 unit karung serta tujuh unit alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.

Sementara itu, di Desa Onggunoi, penyidik Tipidter Bareskrim Polri juga mengungkap aktivitas tambang emas ilegal. Dalam penertiban tersebut, dua unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi dipasangi garis polisi.

Sejumlah pihak kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut. Ewin bersama salah satu pihak lainnya disebut diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Utara, sedangkan Ko Johan diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Namun, saat itu belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

Penindakan PETI di wilayah Pinolosian Timur sendiri bukan merupakan kasus baru. Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Pidung pada Sabtu, 7 Maret 2026. Penindakan kemudian juga dilakukan di wilayah Desa Onggunoi.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada perkembangan status hukum para pihak yang telah diperiksa. Apabila benar Ko Johan tidak ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan perlu disampaikan secara transparan untuk menghindari spekulasi di masyarakat.

Sebaliknya, apabila proses hukum masih berlangsung, publik diharapkan menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait posisi hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri yang dapat memastikan status hukum Ko Johan. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memastikan perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel
  • Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel
  • Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel
  • Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel
  • Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel
  • Ko Johan Dikabarkan Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI Bolsel