Mantan Kanit Laka Satlantas Polres Pasuruan Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Pelapor Persoalkan Penanganan Kasus Kecelakaan
SIDOARJO, Warrapembaruan.co.id – Seorang perempuan asal Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang perwira polisi wanita yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka) Satlantas Polres Pasuruan dan saat ini bertugas sebagai kapolsek di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Pelapor, Ndang Hermawati (Irma), warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada 22 Mei 2017 di wilayah Kabupaten Pasuruan. Menurut keterangannya kepada awak media, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh sebuah bus PO Restu.
Akibat kecelakaan tersebut, Irma mengaku mengalami luka berat pada bagian kaki, tangan, dan panggul. Setelah mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit Brimob Watukosek, ia kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani perawatan lanjutan.
Irma menyatakan telah menjalani empat kali operasi akibat cedera yang dialaminya. Selain itu, ia mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp6,7 juta yang menurutnya telah disiapkan untuk biaya pendidikan anaknya.
Menurut Irma, dirinya telah meminta pihak perusahaan otobus bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Namun, ia menilai penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Santunan untuk pembelian kaki palsu, kata dia, baru diterima hampir dua tahun setelah peristiwa kecelakaan.
Selain mempersoalkan ganti rugi, Irma juga mempertanyakan proses penanganan perkara kecelakaan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pencabutan perkara melalui mekanisme perdamaian sebagaimana informasi yang diterimanya.
«"Saya tidak pernah membuat atau mencabut tuntutan saya," ujar Irma.»
Irma mengaku telah menyampaikan surat kepada Kapolres Pasuruan agar penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kepastian hukum yang memuaskan.
Ia juga mengaku pernah mengalami tekanan agar tidak melanjutkan persoalan tersebut. Dugaan intimidasi itu, menurut pengakuannya, dilakukan oleh oknum penyidik saat proses penanganan perkara berlangsung.
Merasa belum memperoleh kejelasan, Irma melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Jawa Timur pada 2021. Menurutnya, laporan itu sempat berproses hingga ke Mabes Polri sebelum kembali ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, Irma turut mempersoalkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara kecelakaan yang diterimanya. Ia menduga isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya serta mempertanyakan status hukum yang tercantum dalam berkas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bidang Propam Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan, maupun pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sementara itu, informasi mengenai laporan tersebut juga telah diteruskan kepada Divisi Propam Mabes Polri melalui saluran komunikasi daring. Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, laporan tersebut mendapat respons singkat berupa informasi bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.Apabila hendak diterbitkan,
