RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Namun, tenggat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR membuka tahap baru pembahasan undang-undang ketenagakerjaan. Waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan, sedangkan materi yang harus dibahas sangat luas dan sarat perbedaan kepentingan.

“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui siaran pers, Sabtu (29/8/2026).

Menurut *RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat*

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Namun, tenggat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR membuka tahap baru pembahasan undang-undang ketenagakerjaan. Waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan, sedangkan materi yang harus dibahas sangat luas dan sarat perbedaan kepentingan.

“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui siaran pers, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Said Iqbal, penggunaan kata “perlindungan” dalam judul RUU harus memiliki makna yang nyata. Negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Karena itu, substansi RUU tidak boleh sekadar mengganti judul, sementara pasal-pasalnya tetap mempertahankan fleksibilitas berlebihan yang melemahkan posisi buruh.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan, setidaknya ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh.

Satu, upah. RUU harus menjamin upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan kepada logika upah semurah-murahnya. Ketentuan pengupahan yang telah diterima oleh buruh dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum sebagaimana disampaikan Said Iqbal, dapat menjadi salah satu rujukan.

Dua, pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK harus dipersulit dan ditempatkan sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.

Tiga, pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, karena merupakan pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Empat, outsourcing atau alih daya. Outsourcing harus dihapus atau sekurang-kurangnya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Usulan KSP-PB membatasinya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan.

Lima, pekerja kontrak atau PKWT. Jangka waktu kontrak harus dibatasi secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha. Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau bahkan berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.

Enam, tenaga kerja asing (TKA). TKA harus dibatasi untuk tenaga berketerampilan, dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus harus dilarang.

Tujuh, waktu kerja dan istirahat panjang. Prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan: delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, dengan pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur. Pengaturan kerja yang terlalu fleksibel dan merugikan kepastian waktu istirahat harus ditolak. Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun juga perlu dipulihkan dan dijamin.

Delapan, sanksi pidana. Pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja harus dikenai sanksi tegas. Pengusaha yang tidak membayar upah minimum atau tidak membayar pesangon harus dapat dipidana; ketentuan yang baik tersebut tidak boleh dihapus.

Sembilan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Cakupan JKP harus diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP perlu dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

Sepuluh, perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK. Pekerja kontrak dan outsourcing harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon: satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi masa kerja delapan tahun atau lebih.

Said Iqbal menjelaskan bahwa polarisasi kepentingan dalam RUU ini sangat tajam. Di satu sisi terdapat usulan dari KSP-PB, kelompok Perjuangan Buruh Indonesia, unsur serikat pekerja di luar koalisi, dan Forum Serikat Pekerja BUMN. Di sisi lain terdapat kepentingan dunia usaha yang disalurkan melalui Apindo, Kadin, serta berbagai asosiasi sektoral. Perbedaan juga berpotensi muncul di antara fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

Ia membandingkan tenggat dua bulan tersebut dengan sejarah panjang pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Pembahasan yang akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlangsung bertahun-tahun, sementara pengalaman pembentukan Omnibus Law memperlihatkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” tegas Said Iqbal.

KSP-PB dan KSPI pada prinsipnya meminta DPR dan pemerintah mencari jalan konstitusional apabila pembahasan substantif tidak dapat diselesaikan secara layak dalam dua bulan. Said Iqbal merujuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa apabila undang-undang baru belum selesai hingga tenggat, ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku sampai undang-undang baru terbentuk. Namun pilihan tersebut hanya boleh menjadi jalan terpaksa, bukan alasan untuk menunda pelaksanaan amanat MK.

Apabila diperlukan pengaturan transisi, KSP-PB dan KSPI mengusulkan agar norma-norma yang paling melindungi pekerja dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja dihimpun sebagai landasan sementara. Materi yang dinilai dapat dipertahankan antara lain ketentuan pengupahan yang telah diterima para pihak, hasil revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi alih daya, program JKP, kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing, serta sanksi pidana atas tidak dibayarnya upah minimum dan pesangon.

“Jalan transisi itu hanya pilihan apabila benar-benar terpaksa. Sikap utama kami tidak berubah: amanat Putusan MK harus dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diupayakan selesai Oktober 2026. Tetapi hasil akhirnya wajib lebih melindungi buruh, bukan menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah ditolak pekerja,” pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat