Satreskrim Polresta Jambi Amankan L300 Angkut 1.225 Liter Solar Subsidi, Pemilik Diduga Oknum Polisi?
JAMBI, Wartapembaruan co.id — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi. Satu unit mobil Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BH 8062 TK disebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar, Senin 31/08/26.
Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa sedikitnya 35 jerigen solar. Jika setiap jerigen berisi sekitar 35 liter, maka total muatan diperkirakan mencapai 1.225 liter.
Jumlah tersebut tentu bukan lagi sekadar persoalan konsumsi rumah tangga. Jika benar BBM tersebut merupakan solar bersubsidi dan diangkut untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, aparat penegak hukum patut mengusut secara menyeluruh dari mana BBM diperoleh, siapa pembelinya, untuk apa dibawa, serta apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Yang membuat informasi ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya dugaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial BI, yang disebut-sebut sebagai anggota patroli Polsek Kota Baru Jambi.
Namun demikian, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi terkait pengamanan kendaraan tersebut, Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan mengenai perkara tersebut.
“Saya masih belum mendapat laporan,” jawabnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: jika benar kendaraan sudah diamankan Satreskrim Polresta Jambi, mengapa informasi penanganannya belum sampai ke jajaran Humas?
Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti. Polisi perlu menjelaskan secara transparan asal-usul solar, status kendaraan, identitas pihak yang menguasai BBM, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan BBM subsidi tersebut.
Terlebih jika benar terdapat keterkaitan dengan oknum anggota kepolisian, maka pemeriksaan internal dan penegakan disiplin maupun etik juga patut dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti.
Karena itu, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa solar tersebut merupakan BBM subsidi dan terdapat tindakan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, kasus ini layak diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini pertanyaan publik mengarah kepada Satreskrim Polresta Jambi: siapa sebenarnya pemilik atau pengendali 1.225 liter solar tersebut? Dari mana BBM itu diperoleh? Untuk siapa dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar ada keterlibatan oknum anggota kepolisian?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, bukan sekadar berhenti pada pengamanan kendaraan.