SPPG Tangga Takat Disorot: SOP Dipatuhi atau Sekadar Klaim? Warga Minta Pemeriksaan Dibuka ke Publik
PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Operasional SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, kembali menjadi sorotan. Keluhan warga terkait dugaan limbah, bau menyengat hingga kerusakan rumah di sekitar lokasi memunculkan pertanyaan serius: benarkah seluruh standar operasional prosedur (SOP) telah dipatuhi?
Desakan agar pemerintah turun langsung ke lapangan pun semakin menguat. Warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas aduan, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta informasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Di tengah polemik itu, pemilik SPPG Tangga Takat, Ibu Tutuk, menyatakan bahwa operasional SPPG telah berjalan sesuai SOP dan sebelumnya telah diperiksa oleh KPPG.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Kapan pemeriksaan dilakukan? Apa saja yang diperiksa? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Dan apakah tersedia berita acara atau dokumen hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab, klaim telah sesuai SOP semestinya bukan sekadar pernyataan, melainkan dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang transparan.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjadi jawaban atas keresahan warga. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar, pemerintah dituntut tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk mempertimbangkan penghentian sementara atau penangguhan operasional, apabila memang secara hukum dan administratif memenuhi unsur untuk dilakukan tindakan tersebut.
Publik tidak membutuhkan sekadar klaim bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Publik membutuhkan bukti.
Warga membutuhkan kepastian bahwa lingkungan mereka aman. Wartawan membutuhkan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi. Dan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap penyelenggaraan program berjalan sesuai aturan.
Kini perhatian tertuju kepada KPPG dan pemerintah daerah.
Buka hasil pemeriksaan. Periksa kondisi sebenarnya di lapangan. Jika benar sesuai SOP, tunjukkan buktinya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu bertindak.
Jangan sampai SOP hanya menjadi tameng ketika persoalan mulai dipertanyakan publik.
SPPG Tangga Takat harus membuktikan: benar-benar patuh SOP, atau ada persoalan yang selama ini belum terungkap?