SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan

PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan persoalan limbah, bau menyengat, hingga kerusakan rumah yang disebut terjadi di sekitar lokasi SPPG.

Warga menduga lelehan minyak dan lemak dari aktivitas dapur masuk ke saluran air dan menimbulkan bau tidak sedap. Keluhan tersebut disampaikan warga kepada pihak Kecamatan Seberang Ulu II dan meminta pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan plafon roboh, atap bocor dan dinding retak. Namun, hubungan antara kerusakan tersebut dengan pembangunan SPPG masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.

Pemilik SPPG Tangga Takat, Ibu Tutuk, membantah adanya pelanggaran SOP. Ia menyatakan SPPG telah diperiksa oleh KPPG dan dinilai sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut justru membuat publik menunggu bukti hasil pemeriksaan.

Jika benar seluruh SOP telah dipenuhi, maka KPPG dan instansi terkait patut menjelaskan secara terbuka: kapan pemeriksaan dilakukan, aspek apa saja yang diperiksa, termasuk apakah pengelolaan limbah dan IPAL turut diperiksa, serta apakah terdapat berita acara pemeriksaan.

Sebab, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan klaim “sudah sesuai SOP”. Publik membutuhkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Sorotan lain muncul terkait dugaan tindakan intimidatif terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan terdapat dugaan upaya mengambil atau merampas HP maupun alat peliputan.

Dugaan tersebut tentu harus diklarifikasi dan dibuktikan. Namun apabila benar terjadi, persoalan ini serius karena menyangkut kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Artinya, dugaan tindakan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila terbukti berkaitan dengan upaya menghambat kerja jurnalistik.

Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPPG Tangga Takat.

Jika terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran pengelolaan lingkungan, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan pelaksananya dapat menjadi dasar penindakan sesuai bentuk pelanggarannya.

Khususnya, Pasal 60 UU PPLH pada prinsipnya melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada administrasi. Sistem IPAL, saluran pembuangan, kualitas air limbah, serta kondisi lingkungan sekitar perlu diverifikasi secara teknis.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan KPPG.

Jika SPPG benar-benar memenuhi SOP, buka hasil pemeriksaannya dan jelaskan kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, lakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penghentian sementara apabila memang menjadi bagian dari kewenangan dan mekanisme sanksi yang berlaku.

Program pemenuhan gizi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat maupun kebebasan pers.

Warga sudah menyampaikan keluhan. Pengelola sudah memberikan bantahan. Kini yang dibutuhkan bukan perang klaim, melainkan pemeriksaan terbuka dan bukti.

SPPG Tangga Takat benar-benar sudah sesuai SOP, atau ada persoalan yang belum terungkap? Hasil pemeriksaan pemerintah dan KPPG yang akan menjawabnya.

Tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak KPPG dan instansi terkait serta memantau perkembangan persoalan ini.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan
  • SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan
  • SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan
  • SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan
  • SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan
  • SPPG Tangga Takat Disorot: Warga Keluhkan Limbah, Kerusakan Rumah hingga Dugaan Intimidasi Wartawan