Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama

Foto: Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, S.E. (Dok: Istimewa)

MAYBRAT, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, mempertegas komitmennya terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bergerak cepat memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing segera diselesaikan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, S.E., dalam arahannya kepada jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Maybrat, Senin (31/8/2026).

Ferdinando mengingatkan bahwa tanggal 31 Agustus 2026 menjadi batas berakhirnya masa 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD tidak menganggap persoalan tersebut sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Karena tanggal 31 Agustus merupakan batas waktu 60 hari, maka tindak lanjut temuan BPK tersebut harus segera diselesaikan,” tegas Ferdinando.

Menurut dia, percepatan diperlukan terutama pada perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan, administrasi, maupun pengelolaan keuangan daerah. Setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan diminta segera memastikan kewajibannya diselesaikan sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Sejumlah pejabat yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran, menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses tindak lanjut tersebut.

Ferdinando meminta pimpinan OPD tidak hanya menunggu laporan dari bawahannya. Koordinasi internal harus segera dilakukan untuk mengetahui posisi masing-masing rekomendasi, memastikan dokumen pendukung tersedia, serta mendorong pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikannya.

Salah satu hal yang secara khusus disoroti Wakil Bupati adalah rekomendasi yang berkaitan dengan kewajiban penyetoran atau pengembalian dana.

Ia meminta pimpinan OPD segera memacu pejabat maupun pihak terkait apabila masih terdapat kewajiban yang harus disetorkan sebagai bagian dari penyelesaian temuan pemeriksaan.

“Kalau ada kegiatan yang terkait dengan rekaman atau penyetoran yang harus diselesaikan, mohon pimpinan OPD memacu dan mendorong mereka agar segera melakukan penyetoran,” ujarnya.

Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak cukup hanya dengan melakukan pembenahan administrasi. Apabila hasil pemeriksaan menetapkan adanya kewajiban keuangan yang harus dikembalikan atau disetorkan, maka kewajiban tersebut harus benar-benar dituntaskan sesuai ketentuan dan rekomendasi pemeriksaan.

Karena itu, pimpinan OPD diminta melakukan pemetaan terhadap setiap rekomendasi yang berkaitan dengan perangkat daerah masing-masing. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi keterlambatan maupun rekomendasi yang terlewat karena lemahnya koordinasi.

Ferdinando menegaskan bahwa berakhirnya batas waktu 60 hari pada 31 Agustus 2026 harus menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk memastikan penyelesaian rekomendasi berjalan secara konkret.

Ia tidak menginginkan adanya penundaan terhadap kewajiban yang seharusnya dapat segera ditindaklanjuti. Pimpinan perangkat daerah dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan pejabat pelaksana kegiatan, pengelola keuangan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan menjalankan tanggung jawabnya.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Proses tersebut berkaitan erat dengan upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tidak kembali terjadi.

Karena itu, setiap rekomendasi perlu dilihat sebagai instrumen evaluasi untuk memperbaiki sistem, prosedur, administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Maybrat berharap percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pejabat yang diberi kewenangan dalam pengelolaan anggaran juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, pimpinan OPD tidak hanya bertindak sebagai penanggung jawab administratif perangkat daerah, tetapi juga memiliki fungsi koordinatif untuk memastikan seluruh jajaran di bawahnya memenuhi kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan.

Ferdinando pun meminta seluruh pimpinan OPD mengambil langkah konkret terhadap rekomendasi yang masih menjadi kewenangan masing-masing. Penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

Perhatian terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Maybrat. Temuan pemeriksaan pada dasarnya memberikan gambaran mengenai aspek-aspek yang masih perlu dibenahi dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan daerah.

Karena itu, penyelesaian rekomendasi tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan kewajiban sesaat. Perbaikan sistem perlu dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.

Ferdinando meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi bersama. Setiap kelemahan yang ditemukan harus diperbaiki, sementara kewajiban yang bersifat finansial harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Dengan berakhirnya batas waktu 60 hari pada 31 Agustus 2026, perhatian Pemerintah Kabupaten Maybrat kini diarahkan pada memastikan seluruh rekomendasi yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah benar-benar ditindaklanjuti.

Pesan Wakil Bupati tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah tidak berhenti pada satu pejabat atau satu unit kerja. Setiap pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban kegiatan memiliki kewajiban memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap percepatan tindak lanjut tersebut dapat memperkuat disiplin pengelolaan anggaran, meningkatkan akuntabilitas perangkat daerah, dan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang semakin tertib, transparan serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan demikian, batas waktu 60 hari bukan sekadar tenggat administratif, melainkan menjadi momentum untuk memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata dan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat.


(Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama
  • Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama
  • Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama
  • Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama
  • Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama
  • Wabup Maybrat Tegas: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan, Jangan Tunggu Lebih Lama